KIP Gayo Lues Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 27 November 2024 - 07:22 WIB

50894 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues, melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Selasa (26/11) malam.

Dalam kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan tersebut disaksikan langsung oleh Pj Bupati Gayo Lues, Jata,SE,MM, dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KIP Gayo Lues Khairuddin mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan Pilkada serentak 2024 ini berdasarkan berita acara nomor 978/09-DA/1113/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024.

Baca Juga :  Demi Memperkuat Syariat Islam di Gayo Lues, Alhudri Himbau Agar Warga tidak Ikut Merayakan Tahun Baru

“Malam ini (26/11) kami melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan pada pemilihan kepada daerah tahun 2024 dengan cara dibakar,” katanya.

Ia mengatakan, pada hari ini selasa tanggal 26 November tahun 2024 di KIP Kabupaten Gayo Lues melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 dengan jumlah surat suara sebagai berikut : yang pertama ini sudah disaksikan dari pihak Kepolisian kemarin terakhir kemudian dari pihak Kejaksaan  yang pertama surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur lebih sebanyak 0 lembar pusat sebanyak 5.348 lembar dan dua surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati lebih sebanyak 397 lembar pusat sebanyak 19 lembar, berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya, ujarnya.

Baca Juga :  Prihatin atas kebakaran di Gayo Lues, salah satu Pabrik Getah Pinus PT. KHBL Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Di Desa Tungel Rikit Gaib.

Khairuddin mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan tersebut sudah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

“Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini untuk memastikan tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KIP Gayo Lues setelah didistribusikan,” ujarnya. ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas KIP Gayo Lues sebagai penyelenggara pemilihan,” jelasnya. (RED)

Berita Terkait

Viral ! Warganet Soroti Oknum Sekdes Paya Kumer Diduga Selingkuh
Menagih Janji Dampak Bangunan
_Bahas Tentang Peningkatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Pegawai Puskesmas
Babinsa koramil 09/PB ukut serta dalam kegiatan penanaman serentak Pekarangan Bergizi
Bhabinkamtibmas Pospol Blangpegayon Galakan Penanaman Tanaman Pangan Bergizi 
Babinsa Koramil 10 Pantan Cuaca membantu masyarakat menjemur kopi
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024
Babinsa dan Warga Diskusikan Kenaikan Harga Kakao

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:54 WIB

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:18 WIB

BPJN 35 tanggap tentang penanganan banjir di desa kuning I

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:42 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli Pogram Pokir Anggota DPR RI Marak di Aceh Tenggara, Pungut Fee Capai Puluhan Juta

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:11 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:57 WIB

Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:39 WIB

Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain

Senin, 23 Desember 2024 - 15:00 WIB

Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Tetap sigap atur lalu lintas di tengah situasi banjir

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:31 WIB

KPPN Kutacane dan Kejari Agara Gelar Puncak Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024

Berita Terbaru

LANGSA

PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM

Sabtu, 28 Des 2024 - 18:49 WIB