Subulussalam | Menyikapi Aksi yang dilakukan segelintir masyarakat kota Subulussalam yang meminta Panwaslih untuk menegakkan Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (b) yang dimana ayat (b) tersebut menyatakan yang bisa maju dalam Pilkada Aceh ialah orang Aceh.
Kita sepakat untuk panwaslih menegakkan Qanun di Aceh ini khususnya di kota Subulussalam, namun yang perlu di ketahui bersama adalah Pasal 24 poin (b) itu juga merupakan turunan dari Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dimana pada BAB III Tentang Penduduk Aceh pada pasal 4 ayat (1) ialah Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Dalam hal ini perlu kita telaah bersama bahwa mengakui dirinya sebagai orang Aceh juga sudah termasuk sebagai orang Aceh dan tentunya sudah memenuhi unsur sebagai mana yang di tuntut oleh saudara saudara yang melakukan aksi pada siang hari tadi.
Jadi apabila Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 pasal 24 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 BAB III Pasal 4 Ayat 1 ini di baca dengan Baik dan cermat kami fikir tidak ada yang salah dari ke 4 Paslon ini, dan sepakat dengan KIP Subulussalam bahwasanya semua Paslon itu memenuhi Persyaratan. Ujar Syafii Berutu. (**).