Jakarta – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai fantastis milik para tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode kepemimpinan sebelumnya. Barang bukti yang diamankan penyidik mencakup aset mewah berupa satu unit pesawat jenis Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, serta berbagai kendaraan roda empat, termasuk unit Lexus LM500 tahun 2025 dan beberapa kendaraan listrik merek BYD dan Hino. Selain aset bergerak, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, lima unit ponsel, serta 89 dokumen terkait perkara tersebut.
Kasus ini diduga bermula dari praktik persekongkolan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak swasta dari PT IAT dan PT ASE dalam pengadaan motor listrik. Modus operandi yang ditemukan penyidik melibatkan manipulasi data produksi. Berdasarkan data awal, pengadaan motor listrik ditargetkan sebanyak 25.644 unit, namun dalam pelaksanaannya direvisi menjadi 21.000 unit. Hingga Maret 2026, realisasi pengadaan tercatat hanya sebanyak 2.117 unit, sementara laporan yang disusun secara administratif seolah-olah menunjukkan penyelesaian sebanyak 21.800 unit.
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dan delapan orang ahli untuk mendalami dugaan kerugian negara yang tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilakukan melalui mekanisme koneksitas, mengingat adanya keterlibatan oknum militer dalam perkara ini. Empat tersangka dari unsur sipil saat ini telah ditahan di rumah tahanan, sementara tersangka dari unsur militer ditangani sesuai dengan ketentuan peradilan militer. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 603 junto Pasal 604 junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.









































