Keberadaan Rohingnya Di Aceh selatan Sepenuhnya Tanggung jawab Kemenkumham Aceh Bukan APH

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:21 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh rabu 23 oktober 2024
Inisiator Koalisi Mahasiswa Pemuda Aceh selatan ( KMPAS) muhdi Fahmil Aulia mengatakan

Sangat disayangkan Lembaga Atau Organ Taktis, memberikan statement yang tidak sesuai substansi perpres 125/2016.
Diantaranya, disebutkan bahwa

Jika pengungsi masih berada di kapal di laut, maka itu adalah wewenang aparat penegak hukum. Dan jika berada di daratan, ada di tangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pernyataan tersebut, maka dapat dijelaskan sangat berbeda dengan Bab II mengenai Penemuan, pada Pasal V, bahwa di perairan wilayah Indonesia dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pencarian dan pertolongan. Dan itu dapat dibantu jika dimintakan bantuan kepada aparat penegak hukum.

Mengenai tanggungjawab pemerintah kabupaten atau provinsi itu diatur di Bab III mengenai Penampungan, pada Pasal 24 ayat (1), pihak Imigrasi yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah meminta tempat penampungan sementara, bukan sebaliknya, sudah cukup jelas peran Imigrasi yang paling utama. Dan untuk diketahui, tidak pernah pihak Imigrasi meminta tempat penampungan sementara kepada pemerintah daerah, malah melepas tangan dengan membiarkan pihak SAR menyerahkan orang asing tersebut ke pemerintah daerah yang semestinya sesuai aturan wajib diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan identifikasi, pendataan, terhadap orang tersebut, untuk selanjutnya ditempatkan di penampungan sementara.
Oleh karena itu kami menilai bahwa bukan organisasi yang mengkritik kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh yang tidak paham aturan, melainkan saudara organ Taktis Dan organisai yang mendukung langkah Kemenkumham Aceh Yg gagal memahami aturan dan patut dipertanyakan kredibilitas dari pernyataan tersebut.

Baca Juga :  PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Kami menduga Organisasi Taktis dalam rilis persnya mengenai Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman terlihat ada kepentingan untuk menepis unsur kelalaian dari Kakanwil Kemenkumham Aceh beserta jajarannya, dengan mengatakan bahwa Kakanwil Kemenkumham Aceh sudah bekerja sesuai aturan, padahal pada kenyataannya sejak diterima informasi dari masyarakat/ nelayan terkait adanya orang asing di wilayah perairan Aceh Selatan disertai temuan jenazah, masyarakat, LSM, serta Pemerintah Daerah, sudah melaporkan ke SAR Aceh, dan pihak Imigrasi dibawah Kanwil Kemenkumham Aceh.
Yang semestinya, sesuai dengan kewenangan tugas Imigrasi mengambil langkah proaktif melakukan koordinasi dengan SAR untuk melakukan evakuasi dan selanjutnya orang asing tersebut diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, dalam hal ini apabila di tempat/ daerah tidak tersedia fasilitas tersebut, maka diserahkan ke Kantor Imigrasi di wilayah tersebut. Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, pada Bab II Pasal 9 huruf d, dan Pasal 10, 11, 12, Perpres 125/2016, pada tahapan ini Kanwil Kemenkumham Aceh dan Kantor Imigrasi Meulaboh tidak melakukan tindakan apapun atau membiarkan, yang semestinya sejak awal merasa bertanggungjawab persoalan ini akan jelas penanganannya berdasarkan identifikasi, pendataan melalui pemeriksaan. Sehingga jelas status orang asing tersebut, apakah dikategorikan pengungsi atau kasus TPPO.

Malah yang lebih proaktif adalah pihak kepolisian dengan menetapkan status orang asing di Aceh Selatan adalah murni TPPO. Oleh karena itu, terhadap orang asing tersebut tidak berlaku Perpres 125/ 2016, sebagai pedoman penanganan. Namun masuk dalam aturan UU 6/ 2011, tentang Keimigarasian. Dengan mempedomani Bab VIII, Bagian Keempat, Pasal 87, dan Pasal 89 ayat (1) dan (3). Selanjutnya, Bab X, tentang Penyidikan, cukup jelas bahwa itu kewenangan mutlak dari Imigrasi dan wajib hukumnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan, namun apadaya itupun tidak dilakukan malah terkesan menghindar dengan menugaskan staf Imigrasi ke lokasi penemuan dimana staf tersebut tidak mampu berbuat apa-apa dengan alasan tidak berwenang, dan kewenangan ada di Pimpinan sehingga dapat diambil kesimpulan adalah dengan sengaja melalaikan tugas dan kewajiban serta kewenangan yang diserahkan oleh negara kepada Kanwil Kemenkumham Aceh.

Baca Juga :  Visi Misi Muzakir-Fadhlullah Cakup Nilai Keislaman dan Adat Budaya Aceh

Seterusnya, pada Bab XI, Ketentuan Pidana, di Pasal 133, huruf a, Pejabat Imigrasi membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigarasian yang patut diketahui olehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Serta ketentuan yang diatur pada Pasal tersebut huruf b, c, d, e.

Dari ringkasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan sengaja Kakanwil Kemenkumham Aceh melalaikan tugas fungsi serta kewenangannya yang seharusnya menjadi garda terdepan terhadap persoalan ini, sehingga tidak menjadi keributan dan kekisruhan di masyarakat. Maka kami mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mencopot Kakanwil Kemenkumham Aceh beserta pejabat terkait karena amburadulnya penanganan orang asing.

Berita Terkait

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid
Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur
SEMMI Aceh Tolak Keberadaan Rohingya Dan Pemerintah Diminta Serius Dalam Menanganinya
Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL di Lamdingin, Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas
Disbun Aceh, Diharapkan Optimalkan PKS Melakukan Kemitraan Adil Penentuan Harga TBS
Hasballah Dorong Regulasi Sektor Migas dan Minerba Aceh Dipermudah

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:14 WIB

𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝘂𝗻𝗰𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹, 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Menerima Kunjungan Duta Besar Prancis untuk Indonesia

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:01 WIB

Wakil Kepala BSSN Berikan Kuliah Umum di Akademi Kepolisian

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:58 WIB

Sertijab Kasubditintelair Ditpolair Korpolairud, Dirpolair: Kenali Kerawanan di Wilayah Perairan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:57 WIB

Kakorpolairud Pimpin Sertijab Pejabat Utama Korpolairud Baharkam Polri

Senin, 6 Januari 2025 - 20:49 WIB

Penanaman Serentak Perkarangan Pangan Bergizi di Kampung Ulun Tanoh : Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:33 WIB

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:31 WIB

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Rabu, 8 Jan 2025 - 15:22 WIB