Iskandar Nilai Keterangan Saksi Tidak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa, Saksi Bisa Diancam 8 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:15 WIB

501,521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES –  Iskandar Muda menyebut keterangan saksi yang dihadirkan JPU  pada sidang  kasus dugaan pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak sesuai dengan Dakwaan JPU.

Adapun saksi yang dihadirkan, yaitu  salah satunya Kasi JKN Sri Murni , dan Kapus Blangkejeren dr. Witono,  dari keterangan Saksi Srimurni menyebutkan tidak ada menitipkan uang kepada dr. Witono untuk diberikan kepada Iskandar Muda, dan Witono membenarkan pernyataan Sri Murni juga menyebutkan tidak ada menerima titipan dari Sri Murni.  Kita tidak melihat sama sekali relevansinya dengan dakwaan,” kata Iskandar kepada wartawan di Blangkejeren, Selasa (23/07/2024).

Semnetara Surat dakwaan itu berfungsi  Bagi pengadilan atau hakim: sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan keputusan dan  Bagi penuntut umum berguna sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hokum, kata Iskandar Muda.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP bahwa syarat materril dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang dimana dalam dakwaan tidak tercermin  hal – hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, katanya.

Baca Juga :  Pemkab Gayo Lues Tandatangani MoU Dengan KeJaksaan Negeri Gayo Lues Tentang Penanganan Masalah Hukum

Menurut Iskandar Muda hal yang dijelaskan saksi tersebut terkait dengan uang titipan tidak diakui pernah menitip uang kepada dr. Witono sementara dalam surat dakwaan Jaksa di No. Reg Perkara : PDM-25/Bkj/Eoh.2/04/2024 disebutkan  Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi Witono menanyakan apakah ada titipan dari saksi SRI MURNI yang merupakan Kasi JKN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, saksi dr.WITONO menyampaikan ada. Kemudian terdakwa datang ke Puskemas Kota Blangkejeren dan bertemu saksi Witono di halaman Puskemas Kota Blangkejeren. Saksi WITONO lalu menyerahkan 1 (satu) amplop warna putih yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Bagi saya tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan saya sudah diperiksa melalui BAP dan saksi juga sudah di BAP ada alat bukti melalui Chat dan semua telah periksa di persidangan,” ucapnya.

Kemudian disebutkan apakah keterangan itu akan memberatkan atau tidak, Iskandar mengatakan hal itu merupakan pertimbangan subjektif dan objektif. Namun, intinya yang disampaikan dua saksi itu tidak bisa sama sekali membuktikan dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga :  Batituud Koramil 05/Pining Menghadiri Acara Rapat di Puskesmas

Iskandar menjelaskan Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang sudah  memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar,  Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu, dengan Sanksi Pidana Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP diancam pidana penjara maksimal 7 sampai  8 tahun.

Iskandar Muda berharap Dalam perkara ini kami berharap kelak dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dengan konsekuensi yang bisa dipertanggungjawabkan yang bukan saja kepada manusia akan tetapi langsung dihadapkan Allah SWT.  Majelis juga diharap membebaskan Iskandar Muda jika bukti dalam persidangan dinilai tidak cukup untuk pembuktian. Nama baiknya juga diminta dibersihkan atas kasus ini.  Guna menghindari penzaliman, ataupun fitnah yang lebih jauh kepada terdakwa, maka majelis hakim tidak perlu ragu-ragu untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan eksepsi serta merehabilitasi nama baik terdakwa,” ujar Iskandar . (TIM)

Berita Terkait

Beredarnya Video???. Plt. Kapus Pining Benarkan Dokter Tidak Ada. !!!
Suhaidi-Maliki Resmi Jadi Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Pj Bupati Gayo Lues Minta PNS Baru dan Inpassing Bangun Daerah Lebih Maju
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Bantu Proses Penjemuran Tembakau Petani Desa Binaan
Aktif Komsos Bersama Kades Dan Perangkat Desa Menjadikan Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparat Desa Semakin Solid
Terkait PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Berikut Penjelasan Plt Sekda dan Kepala BKPSDM Gayo Lues
Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos/Komunikasi Sosial
Penanaman Serentak Perkarangan Pangan Bergizi di Kampung Ulun Tanoh : Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:40 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:12 WIB

Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:08 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Tim Gabungan Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal Di Nagan Raya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:10 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:48 WIB

Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:10 WIB

Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN

Senin, 30 Desember 2024 - 19:17 WIB

Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.

Berita Terbaru