Hargai Keputusan Pemerintah Saat Ini, Ampon Man : Kebijakan Pemerintah Sudah Sesuai Aturan

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 23:34 WIB

50857 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh merupakan perintah dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Dalam suratnya selaku Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memerintahkan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh paling lama 3 (tiga) bulan.

Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh tidak melalui mekanisme yang semestinya. “Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya pada Rabu (19/2/2025).

juru bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman yang lebih dikenal dengan sebutan Ampon Man atau Jubir Mualem Dek Fadh memberikan klarifikasi pada Kamis (20/2/2025). Dalam pernyataan nya Jubir Mualem Dek Fadh menyampaikan tiga poin utama:

Ampon Man menjelaskan Pertimbangan Gubernur Aceh, pengangkatan Al Hudri sebagai Plt Sekda Aceh telah melalui pertimbangan langsung Gubernur Aceh.

Hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan prosedural.
Bahkan menurutnya secara kekuatan hukum SK Gubernur, menurut hukum administrasi negara, setiap keputusan gubernur yang telah dikeluarkan dan ditandatangani merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Prinsip preasumptio iustae causa menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum.
Menurut Risman, siapapun gubernur Aceh, termasuk Mualem juga membutuhkan sosok yang loyal sejak dini. Dengan begitu, perintah Mualem agar Alhudri melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda sudah tepat.

“Mualem butuh sosok yang cekatan dalam mengorganisir sumberdaya di Pemerintah Aceh, sekaligus membantunya mewujudkan program dan kebijakan yang selaras dengan aturan dan regulasi, dan itu sangat msmpu dilakukan oleh Alhudri,” pungkas rizman

Risman mengajak untuk menghormati perintah Mualem sebagaimana dukungan berbagai kalangan terhadap program-program yang disampaikan oleh Mualem.

“Mualem butuh pembantu yang tidak sekedar mampuni, tapi juga cekatan dan paham akan arti dan makna loyalitas kepada pimpinan.

Mualem perlu sosok yang mampu mengeksekusi pikiran pimpinan, dan berkerja untuk Ia lanjut jelaskan, jika dikemudian hari pengangkatan Al Hudri ternyata terbukti cacat prosedur, pembatalan SK Gubernur tersebut harus dilakukan melalui mekanisme peradilan, yakni melalui putusan Hakim Tata Usaha Negara, atau dapat pula dibatalkan oleh Gubernur Aceh yang memiliki wewenang hukum dalam pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda.

Menurut M. Jafar, soal keputusan gubernur tentang pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda tidak ada perintah Gubernur, atau melalui Sekda Aceh, serta tidak adanya paraf, keputusan pengangkatan Alhudri sah karena ditandatangani gubernur.

Dijelaskan M Jafar, ada atau tidak ada perintah Gubernur, yang penting SK pengangkatan Alhudri ditandatangani Gubernur Aceh. Sudah pasti orang yang namanya tertera dalam SK tersebut adalah orang yang diinginkan Gubernur Aceh, karena dia tandatangani langsung surat tersebut.(**)

Berita Terkait

Ali Basrah Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Aceh Kirim K9 ke Perbatasan Aceh Tenggara untuk Perkuat Pengawasan Narkoba
Tim Ekspedisi Gunung Leuser Kibarkan Merah Putih di Puncak Aceh, Simbol Cinta Alam dan Nasionalisme Polri di Hari Bhayangkara ke-79
ICMI Aceh Dorong Tata Kelola SDA Berbasis Keadilan dan Keistimewaan: Menuju Aceh yang Mandiri dan Sejahtera
Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah, Total Jemaah Meninggal Jadi Delapan Orang
Tarmizi Age Ucapkan Tahniah atas Terpilihnya Dek Fad sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025–2030
Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku
Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM
Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:27 WIB

Satpol PP-WH Gayo Lues Perketat Razia Busana Islami, Masyarakat Diminta Jaga Nilai Syariat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:46 WIB

Hutan Lindung di Pantan Cuaca Kian Rusak, Tambang Emas PT GMR Diduga Biang Kerok

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:01 WIB

Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru