HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Berkas TPPU Resmi Dilimpahkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 05:49 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti dan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu, 16 September 2026. Selain menyeret Febrie, otoritas penegak hukum juga melakukan proses serupa terhadap dua tersangka lainnya yang berinisial NH dan DR. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi sinyal bahwa perkara korupsi yang menjerat salah satu petinggi korps Adhyaksa tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi dakwaan, Febrie disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak berhenti di situ, perkara ini juga dikaitkan dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah ini menunjukkan ketegasan penuntut umum dalam menjerat pelaku dengan sangkaan berlapis guna memaksimalkan pembuktian aset hasil tindak pidana asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca-pelimpahan ini, penuntut umum memiliki tenggat waktu selama 20 hari untuk merampungkan administrasi penyusunan surat dakwaan. Setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memulai tahapan persidangan. Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, hingga barang bukti akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dalam mengawal integritas hukum di Indonesia. (*)

Berita Terkait

14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
KPK Sita Uang Tunai Logam Mulia dalam OTT di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
OTT KPK di BNPB dan Dugaan Kejanggalan Terkait Proyek Sumur Bor Aceh ?
BNPB Tegaskan Tak Intervensi Penyidik Usai OTT KPK Seret Pejabatnya
KPK Amankan Sestama BNPB dan 13 Orang Lain dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Skandal Motor Listrik Tanpa Baterai di Program MBG, Negara Rugi Rp 863,8 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru