JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti dan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu, 16 September 2026. Selain menyeret Febrie, otoritas penegak hukum juga melakukan proses serupa terhadap dua tersangka lainnya yang berinisial NH dan DR. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi sinyal bahwa perkara korupsi yang menjerat salah satu petinggi korps Adhyaksa tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi dakwaan, Febrie disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak berhenti di situ, perkara ini juga dikaitkan dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah ini menunjukkan ketegasan penuntut umum dalam menjerat pelaku dengan sangkaan berlapis guna memaksimalkan pembuktian aset hasil tindak pidana asal.
Pasca-pelimpahan ini, penuntut umum memiliki tenggat waktu selama 20 hari untuk merampungkan administrasi penyusunan surat dakwaan. Setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memulai tahapan persidangan. Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, hingga barang bukti akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dalam mengawal integritas hukum di Indonesia. (*)








































