HOTELBET slot preparation.lsrs.luslot

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Berkas TPPU Resmi Dilimpahkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 05:49 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti dan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu, 16 September 2026. Selain menyeret Febrie, otoritas penegak hukum juga melakukan proses serupa terhadap dua tersangka lainnya yang berinisial NH dan DR. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi sinyal bahwa perkara korupsi yang menjerat salah satu petinggi korps Adhyaksa tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi dakwaan, Febrie disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak berhenti di situ, perkara ini juga dikaitkan dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah ini menunjukkan ketegasan penuntut umum dalam menjerat pelaku dengan sangkaan berlapis guna memaksimalkan pembuktian aset hasil tindak pidana asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca-pelimpahan ini, penuntut umum memiliki tenggat waktu selama 20 hari untuk merampungkan administrasi penyusunan surat dakwaan. Setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memulai tahapan persidangan. Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, hingga barang bukti akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dalam mengawal integritas hukum di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Manuver Febrie Adriansyah di Tengah Kasus Korupsi, Pakar: Jangan Sekadar Gertakan
Skandal Suap HGB di ATR/BPN: Menguji Integritas Pemerintahan Prabowo
Tepis Isu Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Sebut Perkara Dirinya Penuh Rekayasa
Dugaan Praktik Peras Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman
Janji Berantas Mafia Tanah Nusron Wahid Kini Diuji Skandal Suap di Lingkungan ATR/BPN
Rocky Gerung Soroti Peran Kecerdasan Buatan dalam Memberantas Korupsi dan Inovasi Akademik
Dugaan Keterlibatan Lingkaran Dekat Menteri dalam Kasus Suap Pengurusan HGB di Bogor
Guntur Romli Desak KPK Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:16 WIB

Polres Gayo Lues Musnahkan 53 Ribu Batang Ganja di Pegunungan Pining

Senin, 21 September 2026 - 22:55 WIB

Polisi Pastikan RD Tewas karena Tersengat Listrik di Blangsere, Gayo Lues

Senin, 21 September 2026 - 13:58 WIB

PW Huda Gayo Lues Provinsi Aceh Lakukan Muswil Ke-ll dan Pemilihan Ketua  Priode 2026-2031

Minggu, 20 September 2026 - 04:34 WIB

Polisi Selidiki Kematian Petugas Kebersihan Gayo Lues yang Sempat Hilang Dua Hari

Jumat, 18 September 2026 - 19:21 WIB

Kunjungan Menteri PU ke Gayo Lues dan Aceh Tenggara, Pemerintah Pusat Fokus Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Jumat, 18 September 2026 - 15:48 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria dalam Pengembangan Kasus Narkotika, Sita 1,65 Gram Sabu di Kampung Jawa

Rabu, 16 September 2026 - 15:42 WIB

Rudi Tarigan Apresiasi Kapolres Agara Perang Narkoba, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Berita Terbaru