Dugaan Ilegal kegiatan PT. Raja Marga di kabupaten Simeulue: Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 04:37 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Alwan Samri, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue sangat lamban merespon pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Raja Marga yang diduga Ilegal dan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

“Seharusnya Pemkab Simeulue mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini. Kegiatan operasi PT. Raja Marga diduga ilegal dan tidak mengantongi izin,” kata Alwan Samri dalam pernyataannya, Sabtu (28/12/2024).

Lebih lanjut, Alwan menyampaikan, Pemkab Simeulue jangan tutup mata terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait aktivitas PT. Raja Marga ini, kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Simeulue untuk tidak tutup mata melihat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. Raja Marga yang beroperasi tanpa perizinan,” ujarnya.

Baca Juga :  Untuk Gubernur Aceh ke Depan, Anak Muda Dukung Mualem-Dek Fad

Tak hanya itu, Alwan menuturkan bahwa sebagai daerah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensi selain laut, hutan Simeulue juga harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Alwan mengingatkan bahwa eksploitasi SDA secara ilegal dapat membuka jalan bagi oligarki yang berdampak buruk terhadap masa depan pulau Simeulue.

“Simeulue memiliki potensi alam yang kaya. Namun, jika dikelola secara asal-asal dan ilegal, dampaknya akan merugikan daerah di masa mendatang,”
tegas Alwan yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Serambi Mekkah (USM).

Ia juga menyoroti surat perintah Pejabat (Pj) Bupati Simeulue yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 lalu. Melalui surat Nomor 500/1752/2024, Pj Bupati Simeulue meminta penghentian sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Raja Marga. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi, seolah-olah mengabaikan perintah tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas Serambi Mekkah (USM) Berbagi Cara Membuat Sabun Cuci Piring

“Kenapa PT. Raja Marga tetap beroperasi meskipun ada perintah penghentian aktivitas sementara? Padahal jelas dalam surat itu apabila tidak mengindahakan, maka pemkab simeulue akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak pelanggaran perizinan perusahaan tersebut”, ujarnya.

“Hanya PT Raja Marga yang berani mengangkangi surat penghentian sementara aktivitas yang dikeluarkan oleh Pemkab Simeulue dan ditanda tangani PJ Bupati Simeulue. Padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi. Ada apa?” tambahnya.

Menurut Alwan ini menjadi ujian serius bagi Pemkab dalam melindungi sumber daya alam untuk masa depan Simeulue.

“Kita berharap Pemkab Simeulue serius dan tegas terhadap PT Raja Marga, jangan sampai tutup mata,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPP Partai Aceh Gelar Khitanan Massal dan Penyuluhan Kesehatan untuk Warga Banda Aceh dan Aceh Besar
Perjuangan Cup 2024: Ajang Basket Sambut Pemimpin Baru Aceh Berjalan Sukses
Ghufran Sesalkan Belum Dibukanya Jalan Tol Padang Tiji – Seulimeum
Ketua Komisi I DPRA Desak Usut Tuntas Kasus TPPO Gadis Aceh di Malaysia
Momentum Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh, Tgk Zainuddin Ajak Semua Pihak Bersama-sama Berantas Maksiat
Ketua Komisi III DPRA Hj Aisyah Ismail Kak IIN Apresiasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Pidie oleh Ditreskrimsus Polda Aceh
YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA
Soal Seleksi Kepala BPMA, Legislator Senayan Nilai Pj Gubernur Aceh Tidak Taat Aturan

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 05:09 WIB

Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:19 WIB

Komisi III DPR Sebut Polri Jadi Institusi Paling Responsif Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:33 WIB

YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:15 WIB

Lakukan Peninjau di Sejumlah Gereja di Jakarta, Menko Polkam: Rangkaian Kegiatan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar, Aman dan Tertib

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:14 WIB

Kemenko Polkam : Wujudkan Penegakan Hukum Transparan Melalui Implementasi SPPT-TI

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:09 WIB

Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:59 WIB

Ranny Fahd A Rafiq : Berikan Power Motivasi pada Pelantikan DPP KNPI, ini Isinya

Berita Terbaru