Dinilai Tak Becus, KIP Aceh Timur Harus Dievaluasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:39 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pasca Dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Aceh Timur semakin memperjelas bahwa pelaksanaan pesta demokrasi 2024 di Aceh Timur sangat memprihatinkan dan terindikasi telah terjadi praktek kecurangan.

” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” ungkap Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi(GMPD) Aceh Timur, Abdurrahman Dasda, Kamis 13 Juni 2024.

Menurutnya, hasil keputusan MK ini semakin memperjelas bahwa ada hal yang tidak wajar dari penyelenggaraan pesta demokrasi di Aceh Timur pada Pemilu lalu. “Kita menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur tidak becus dalam penyelenggaraan demokrasi sehingga harus segera dilakukan evaluasi,”ujarnya.

Dia menilai jika pelaksanaan PSSU dilakukan oleh pihak penyelenggara yang sama maka berpeluang kecurangan akan kembali terjadi.

“Kita juga meminta agar DKPP segera memeriksa KIP Aceh Timur mengingat sekitar 43% TPS terindikasi telah terjadi permainan suara, sehingga merusak citra demokrasi dan merusak integritas penyelenggara pemilu,”tegasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 504 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian berdasarkan UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Baca Juga :  Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: "Memimpin Sebentar Tapi Bermakna"

Tak hanya itu, kata Dasda, di dalam pasal 535 UU Pemilu tersebut juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Setelah dikeluarkannya hasil keputusan MK tersebut maka semakin jelas bahwa adanya indikasi perubahan hasil perhitungan suara. Jadi kita harapkan baik itu Gakkumdu ataupun DKPP untuk segera bertindak dan melakukan evaluasi terhadap pihak KIP sebagai penyelenggara pemilu demi menyelamatkan marwah demokrasi dan integritas pihak penyelenggara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPR Aceh Puji Langkah Cepat Pj Gubernur Safrizal Tangani Banjir di Aceh Tenggara
Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:55 WIB

Pemuda Lawe Sigala-Gala Apresiasi Respon Cepat Pj. Bupati Taufik dan Bupati Terpilih Salim Fakhri Bangun Jembatan Billy Bridge

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:55 WIB

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:14 WIB

Pj Bupati Agara Tinjau Proyek Jembatan di Kecamatan Leuser

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:17 WIB

Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementrian Agama RI Ummat Rukun Menuju Indonesia Emas

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:32 WIB

Keberhasilan Pj Bupati Taufik ST M.Si Dalam Membangun Aceh Tenggara

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:40 WIB

Kamtibmas Agara Kondusif, Para Tokoh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Tahun 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:32 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Adakan Rekor Bahas Penanganan Banjir

Berita Terbaru

PIDIE

Pj. Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA – FH Unigha

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:14 WIB