Bakri Siddiq Pergi Tinggalkan Hutang 109 M dan Sejumlah Janji PHP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 03:10 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Setahun Bakri Siddiq menjabat sebagai Pj Walikota Banda Aceh membuat kondisi ibukota Provinsi Aceh semakin suram. Bagaimana tidak, dalam waktu yang tak terlalu lama Bakri justru membuat hutang pemerintahan kota Banda Aceh semakin membengkak. Ironisnya lagi, Bakri pergi begitu saja meninggalkan hutang tanpa ada langkah-langkah kongkret penyelesaiannya sebelum SK Jabatannya berakhir.
“Dulu Pemko juga sempat berhutang karena turun drastisnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa pandemi Covid-19. Lalu, Walikota sebelumnya Aminullah sebelum masa jabatannya berakhir malakukan langkah-langkan melunasi hugang pemko hingga akhirnya pada juli 2022 hanya tersisa sebesar Rp. 23 M, dan pada akhir tahun anggaran 2022 sudah diselesaikan seluruhnya. Namun, mirisnya ketika Bakri Siddiq menjabat, walau hanya 1 (satu) tahun Bakri malah menumpuk hutang sebesar Rp 109 M yang dibuatnya sejak juli – agustus 2022 lalu, hingga SK nya berakhir pada tanggal 7 Juli 2023 lalu, Bakri justru sebelumnya tak terlihat beritikad baik dan melakukan langkah kongkret untuk menyelesaikan hutang-hutang tersebut,” ungkap Ketua DPD Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musra Yusuf, Selasa 11 Juli 2023.
Yusuf mengatakan, hal yang begitu miris tentunya bagi masyarakat Banda Aceh yakni harus menelan pahit-pahit sejumlah janji yang sebenarnya terlihat sebatas pemberian harapan palsu(PHP) yang tak kunjung direalisasikan oleh mantan Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq.
“Bakri sudah janjikan atlet pemenang PORA sebesar Rp 20 juta per orang dan juga sudah janjikan uang sebesar Rp. 889 juta kepada petugas kebersihan (pasukan orange). Namun faktanya janji hanyalah sebatas janji, hingga SK Bakri Siddiq berakhir janji itu tak kunjung dipenuhi. Jadi, wajar saja ketika rakyat Banda Aceh kesal dengan kepemimpinan Bakri Siddiq yang banyak berjanji dan pencitraan namun tak kinjung direalisasikan dalam waktu berbulan-bulan,” bebernya.
Belum lagi, kata Yusuf, janji kepada ASN terkait TPP yang ternyata hanya dibayar beberapa bulan namun selebihnya juga tak kunjung diberikan. “Bakri Siddiq bahkan sempat mengiming-imingi warga Banda Aceh dengan janji cet langet seperti membangun fly over atau over pass di sejumlah ruas jalan seperti Lampineung dan lain-lain yang nilainya ratusan milyar, membangun Banda Aceh Oto Rongroad yang butuh anggaran triliunan rupiah dan sebagainya. Lagi-lagi, kami katakan semua janji-janji mantan Pj Walikota itu tak lebih dari prank dan cet langet semata,” tegasnya.
Di samping itu, Alamp Aksi juga meminta agar Plh Walikota Banda Aceh untuk saat ini menghentikan terlebih dulu semua proyek yang tidak urgen dan tak bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak publik yang telah diciptakan bakri hanya untuk memenuhi hasrat pribadi dan kelompoknya. “Sambil menunggu adanya petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat wabil khusus Mendagri, ada baiknya semua proyek-proyek yang tidak urgen dan hanya cenderung pemborosan yang telah diwacanakan Bakri Siddiq cs dapat dihentikan dulu. Ini penting, sehingga siapapun Pj Walikota selanjutnya dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” katanya.
Dia juga berharap Mendagri menunjuk Pj Walikota yang benar-benar paham tentang kota Banda Aceh dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. “Kita berharap Mendagri tidak lagi menunjuk Pj Walikota yang hanya bisa berjanji, menumpuk masalah dan hutang serta hanya bisa melakukan pencitraan seperti sebelumnya. Sayang kita masyarakat,”tutupnya
Takzim kami,
DPD Alamp Aksi Banda Aceh
Musda Yusuf
Baca Juga :  Keluarga Negeri Antara Banda Aceh Dukung H. Irmawan Kembali ke Senayan

Berita Terkait

Stop framing isu! Seleksi Kepala BPMA: Transparan, Profesional, dan Bebas Kepentingan
𝗖𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗼𝗿𝗶𝘀𝗺𝗲, 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗪𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗦𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘁𝗴𝗮𝘀𝘄𝗶𝗹 𝗗𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝟴𝟴
Diskusi Kelistrikan Aceh: General Manager PLN Bertemu Ketua DPRA
PLN dan Komisi III DPRA Kolaborasi Dukung Industri Di Aceh
Aminullah/Lohan Juara Turnamen Tenis Antar Instansi Cup 2025
Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Layanan Call Center melalui WhatsApp dan Medsos Perumdam Tirta Daroy
Hasballah Minta PLN Perhatikan Masalah Kelistrikan di Pulo Aceh Jelang Ramadhan
Selama 2024 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerbitkan 770 Putusan

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:42 WIB

Stop framing isu! Seleksi Kepala BPMA: Transparan, Profesional, dan Bebas Kepentingan

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:18 WIB

𝗖𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗼𝗿𝗶𝘀𝗺𝗲, 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗪𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗦𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘁𝗴𝗮𝘀𝘄𝗶𝗹 𝗗𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝟴𝟴

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:02 WIB

Diskusi Kelistrikan Aceh: General Manager PLN Bertemu Ketua DPRA

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:15 WIB

Aminullah/Lohan Juara Turnamen Tenis Antar Instansi Cup 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Layanan Call Center melalui WhatsApp dan Medsos Perumdam Tirta Daroy

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:44 WIB

Hasballah Minta PLN Perhatikan Masalah Kelistrikan di Pulo Aceh Jelang Ramadhan

Senin, 6 Januari 2025 - 23:57 WIB

Selama 2024 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerbitkan 770 Putusan

Senin, 6 Januari 2025 - 22:19 WIB

Aceh Siap Tarik Investasi: PLN dan ketua Komisi III DPRA Kak IIN Pastikan Kelistrikan Stabil

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Diskusi Kelistrikan Aceh: General Manager PLN Bertemu Ketua DPRA

Selasa, 7 Jan 2025 - 17:02 WIB