Subulussalam | Tokoh muda Amigo Syahputra SH Meminta kepada pemerintah dan APH menindak tegas atas penguasaan lahan yang ada di dalam areal tahura kecamatan penanggalan kota Subulussalam.
Pasal nya areal tahura merupakan areal yang di lindungi oleh negara dan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau perda guna untuk Sebagai kawasan pelestarian alam,
Taman Hutan Raya (Tahura) yang memiliki tujuan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan jenis asli atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian,Ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya pariwisata dan rekreasi.
Anak cucu kita kedepan..
Oleh Karna itu kata Bang Migo ini merupakan hutan yang penting kita jaga bersama
Akhir-akhir ini ada beberapa masyarakat yang di duga mengusai lokasi tahura tersebut dengan menjadikan lahan bisnis jual beli yang kami duga di areal tahura lae kombih
Jika memang dugaan ini terjadi maka besar kemungkinan oknum masyarakat tersebut akan ada potensi merusak hutan yang ada di sana dengan cara membersihkan atau menumbang hutan yang ada di areal tersebut
Maka dari itu pemerintah harus lebih tegas memberikan informasi tentang tahura kepada masyarakat atau oknum yang mengusai yang ada di dalam seputaran lahan tahura lae kombih dengan cara memasang titik koordinat atau pamplet himbauan sebanyak banyak mungkin
Amigo SH berharap kepada (APH) Aparat Penegak hukum agar bertindak tegas dan GERCEP menindak para pembisnis jual beli lahan yang ada di seputaran areal tahura yang kaya dengan kayu kapoer singkil agar tidak ada kedepan potensi penguasaan atau perusakan terhadap tahura lae kombih yang seharus nya kita jaga bersama
Redaksi: Team (FRN) Fast respon counter polri Nusantara