baranewsaceh.co | Banda Aceh – Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024 mendapat dukungan penuh dari aktivis Aceh. Heri Safrijal SP MTP, salah seorang aktivis Aceh, menyebutkan bahwa langkah KIP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
“Kami mendukung penuh langkah KIP Aceh yang telah menyatakan pasangan Bustami – Fadhil belum memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Aceh 2024. Keputusan tersebut sudah tepat,” ujar Heri. Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Menurut Heri, UUPA merupakan landasan hukum utama bagi Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus. “Aceh memiliki dasar hukum yang kuat melalui UUPA, sehingga setiap proses politik di Aceh harus mengikuti kekhususan tersebut,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa calon kepala daerah di Aceh wajib menandatangani dokumen MoU Helsinki dan UUPA di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini, menurutnya, menjadi syarat mutlak sebelum KIP menyatakan calon memenuhi syarat.
“Sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat, pasangan calon wajib menandatangani dokumen MoU Helsinki dan UUPA sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan kesepakatan damai Aceh,” kata Heri. Ia juga menyoroti bahwa KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen tersebut, sehingga pasangan Bustami-Fadhil masih dinyatakan BMS.
Heri menekankan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan KIP Aceh, yang menurutnya didasarkan pada aturan hukum yang jelas. “Ini adalah keputusan yang murni berdasarkan aturan, dan semua pihak wajib menerimanya,” lanjut Heri.
Ia juga mengkritik pihak-pihak yang mencoba mengklaim bahwa pasangan Bustami-Fadhil telah memenuhi syarat. “Jika ada yang mengatakan pasangan tersebut sudah memenuhi syarat, itu tidak sesuai dengan kenyataan. KIP Aceh sudah jelas mengeluarkan keputusan BMS,” tegasnya.
Heri berharap masyarakat Aceh turut mendukung keputusan ini agar Pilkada Aceh berjalan dengan adil dan demokratis. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan proses pemilihan yang sehat.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku di Aceh. Semua pihak, termasuk pasangan calon, harus mematuhi aturan demi terciptanya demokrasi yang sehat,” pungkas Heri.