JAKARTA – Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules akhirnya buka suara terkait penyerahan uang tunai Rp800 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pusaran dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hercules mengklaim uang tersebut ia peroleh langsung dari pengacara Summarecon berinisial MW. Uang itu, menurut versinya, diserahkan sebagai uang persahabatan agar dirinya bersedia menjadi mediator dalam sengketa lahan seluas 65 hektare antara ahli waris dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hercules menyebut dirinya sempat memimpin langsung upaya pemblokiran pendaftaran tanah di Kantor BPN Kabupaten Bogor atas lahan sengketa tersebut. Baik tim hukum GRIB maupun tim hukum ahli waris disebut mendatangi dirinya karena dianggap mampu memediasi. Ia mengaku tidak mengetahui di awal adanya ekspektasi di balik pemberian uang tersebut.
Alasan yang kemudian ia kemukakan justru memicu kritik tajam. Hercules berdalih penyerahan uang ke KPK didasari dorongan hati nurani setelah mengetahui bahwa uang persahabatan itu ternyata disertai permintaan untuk membuka blokir dan menganggap persoalan tanah selesai.
Pernyataan hati nurani itu patut dipertanyakan secara kritis. Jika memang sejak awal berniat menjadi penengah sengketa waris, mengapa harus menerima uang ratusan juta dari salah satu pihak yang bersengketa, yakni pengacara korporasi. Istilah uang persahabatan tidak dikenal dalam mekanisme mediasi pertanahan resmi dan justru mengarah pada dugaan gratifikasi.
KPK sendiri telah menyita uang tersebut sebagai barang bukti. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules berinisial NMB pada Kamis (15/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan dan pengelolaan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Hercules mengaku baru menyadari ada kepentingan untuk meloloskan pengurusan HGB setelah uang diterima. Namun publik menilai penjelasan itu tidak masuk akal. Pengembalian uang baru dilakukan setelah perkara mencuat dan KPK mulai mengusut aliran dana. Jika benar murni hati nurani, seharusnya uang ditolak sejak awal, bukan diterima lalu dikembalikan dengan dalih moral.
Perkara ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengurusan hak atas tanah di lingkungan ATR/BPN. Seorang tokoh ormas dapat dengan leluasa memblokir dan membuka blokir sertifikat, menerima uang dari pengacara korporasi, dan kemudian mengklaim diri sebagai mediator. KPK didesak tidak berhenti pada penyitaan uang semata, melainkan membongkar tuntas siapa yang memerintahkan pemblokiran, siapa yang menjanjikan pembukaan blokir, serta peran oknum di BPN Bogor yang memungkinkan praktik semacam itu terjadi. (*)










































