HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kejagung Sita Pesawat hingga Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai fantastis milik para tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode kepemimpinan sebelumnya. Barang bukti yang diamankan penyidik mencakup aset mewah berupa satu unit pesawat jenis Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, serta berbagai kendaraan roda empat, termasuk unit Lexus LM500 tahun 2025 dan beberapa kendaraan listrik merek BYD dan Hino. Selain aset bergerak, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, lima unit ponsel, serta 89 dokumen terkait perkara tersebut.

Kasus ini diduga bermula dari praktik persekongkolan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak swasta dari PT IAT dan PT ASE dalam pengadaan motor listrik. Modus operandi yang ditemukan penyidik melibatkan manipulasi data produksi. Berdasarkan data awal, pengadaan motor listrik ditargetkan sebanyak 25.644 unit, namun dalam pelaksanaannya direvisi menjadi 21.000 unit. Hingga Maret 2026, realisasi pengadaan tercatat hanya sebanyak 2.117 unit, sementara laporan yang disusun secara administratif seolah-olah menunjukkan penyelesaian sebanyak 21.800 unit.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dan delapan orang ahli untuk mendalami dugaan kerugian negara yang tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilakukan melalui mekanisme koneksitas, mengingat adanya keterlibatan oknum militer dalam perkara ini. Empat tersangka dari unsur sipil saat ini telah ditahan di rumah tahanan, sementara tersangka dari unsur militer ditangani sesuai dengan ketentuan peradilan militer. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 603 junto Pasal 604 junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
KPK Sita Uang Tunai Logam Mulia dalam OTT di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
OTT KPK di BNPB dan Dugaan Kejanggalan Terkait Proyek Sumur Bor Aceh ?
BNPB Tegaskan Tak Intervensi Penyidik Usai OTT KPK Seret Pejabatnya
KPK Amankan Sestama BNPB dan 13 Orang Lain dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Skandal Motor Listrik Tanpa Baterai di Program MBG, Negara Rugi Rp 863,8 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru