Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 02:59 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menahan dan menetapkan tersangka mantan Gubernur Provinsi Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil PI 10 % (persen) yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada Selasa (28/4/2026) malam.

Mantan Gubernur Provinsi Lampung ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton yang dimulai pagi hari, kemudian sekira pada pukul 21. 20 WIB Arinal Djunaidi digiring dengan mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol masuk ke mobil tahanan Kejati Lampung. Sebelumnya Arinal sempat mangkir 2 kali dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Untuk diketahui, Arinal Djunaidi ditahan menyusul tiga (3) terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, 3 terdakwa tersebut diantaranya M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. LEB dan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT. LEB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ditetapkannya mantan Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam upaya mengusut skandal dugaan penyelewengan dana PI 10% yang diterima PT. LEB tentunya langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Budi Nugraha patut memperoleh apresiasi dari masyarakat”, kata Seno Aji pada Rabu (29/4/2026).

Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga berharap setelah ditetapkannya Arinal Djunaidi sebagai tersangka, maka tim penyidik dapat mendalami dan menelusuri lebih jauh peran Arinal Djunaidi dan pihak-pihak yang terkait dalam skandal dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% PT. LEB, kemudian mendakwanya dengan tuntutan yang seberat-beratnya.

“Dengan penetapan tersangka Arinal Djunaidi, ini menjadi pintu baru membuka tabir kasus dugaan tipikor PT. LEB, merujuk fakta persidangan peran Arinal dapat dinilai strategis dalam perkara dugaan tipikor penyelewengan dana tersebut, karena Arinal Djunaidi pada saat itu sebagai Gubernur Provinsi Lampung dan/atau sebagai KPM/RUPS pada PT. LEB yang berwenang menerima laporan pengawasan dari Komisaris, atas status sebagai KPM patut diduga Arinal mengintervensi dalam penanganan bagi hasil PI 10%, harapannya dakwaan Arinal Djunaidi dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menyita seluruh harta hasil dugaan tipikornya mengingat peristiwa tersebut terjadi pada saat Indonesia sedang menghadapi bencana nasional wabah Covid-19 termasuk Provinsi Lampung yakni tahun 2019 sampai dengan 2021 dan tentunya dalam perkara dugaan tipikor ini telah merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Lampung”, jelas Seno Aji.

Tidak berhenti disitu, Seno Aji mendukung juga upaya-upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal dugaan tipikor dana PI PT. LEB dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.

“Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar dugaan tipikor PI 10% PT. LEB patut mendapat dukungan dari publik, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik dan penuntut Kejati Lampung dalam mengungkap skandal kasus dugaan tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung dan meminta tim penyidik menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi dana PI 10% PT. LEB secara menyeluruh dengan memeriksa juga aset-aset yang berhasil disita oleh Kejati Lampung, terutama aset hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi, karena disinyalir bahwa sejumlah aset-aset tersebut di atas namakan keluarga, saudara dan/atau kolega mantan Gubernur Lampung, karena itu LHKPN harta kekayaan Arinal Djunaidi dengan aset yang berhasil disita Kejati Lampung nilainya tidak sama, demikian agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta maksimalisasi upaya pemulihan kerugian keuangan negara terlaksana”, pungkas Seno Aji sebagai Ketua umum DPP KAMPUD. (*)

Berita Terkait

Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI: Tragedi Integritas di Lembaga Pengawas Publik
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru