Banda Aceh, 22 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai layanan ekspor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Ekspor (Go-Ekspor) yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pemangku kepentingan, termasuk Asral Efendi, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, yang hadir sebagai narasumber mewakili Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.
Dalam pemaparannya, Asral Efendi menjelaskan prosedur dan regulasi terbaru terkait ekspor barang, termasuk implementasi KMK 18/2025 dan sistem Single Submission (SSm) yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dokumen ekspor. Ia juga memaparkan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha, mulai dari jenis dokumen yang diperlukan hingga tahapan pelaksanaan ekspor.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya efisiensi dalam proses bisnis ekspor. Dengan integrasi sistem SSm Pabean-Karantina, pelaku usaha kini dapat mengajukan dokumen hanya satu kali untuk keperluan bea cukai dan karantina, sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan dapat ditekan secara signifikan.
“Sistem ini hadir untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam pasar global,” jelas Asral.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman pelaku usaha di Aceh terkait mekanisme ekspor yang efektif dan sesuai ketentuan. Dukungan dari instansi seperti Bea Cukai diharapkan mampu mendorong peningkatan volume ekspor dari Aceh dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Dengan sosialisasi ini, pelaku usaha juga diharapkan dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Bea Cukai untuk mempercepat dan mempermudah proses ekspor mereka. (*)