KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Pencabutan Hak Politik bagi Mantan Napi Korupsi dalam Pidana Tambahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 02:17 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada.

“Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali, dalam keterangannya , Senin (2/10/2023).

Ia juga menambahkan, dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya pun seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan TPK.

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga :  Transparan Kasus SYL, IPW Apresiasi Kapolda Metro Kirim Surat Ini ke KPK

Lanjut Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutupnya.(IP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Pasangan 01 dan 03
LIVE | MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
KPU: Hasil Pemilu 2024 tak akan Dibatalkan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan
Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor
Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 22:02 WIB

Nama Ismail masuk Bursa Cawalkot, Ini Tanggapan Pengamat Olah Raga Lhokseumawe

Jumat, 26 April 2024 - 10:10 WIB

Shin Tae-yong Menciptakan Sejarah Untuk Timnas Indonesia Menjadi Lebih Baik

Kamis, 18 April 2024 - 02:32 WIB

Wapres Persiraja Pastikan Seremonial Pembukaan Dilangsukan Besok

Sabtu, 6 April 2024 - 01:42 WIB

MPC-PP Aceh Utara Gelar Silaturrahmi Akbar, Santunan Dan Bukber Bersama Anak Yatim

Senin, 11 Maret 2024 - 17:08 WIB

PT Perta Arun Gas Mendukung Pelaksanaan Rukyat Hilal Tim Kemenag Lhokseumawe di Bukit Tiron

Minggu, 10 Maret 2024 - 11:42 WIB

Melihat Lebih Dekat, Sosok Firman Dandy Dimata Pengurus Cabor

Rabu, 14 Februari 2024 - 03:24 WIB

Membangun Jembatan Pendidikan, HIMPI Lhoksemuawe Aceh Utara Gelar Saweu Sikula di SMA 1 SAKTI

Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:28 WIB

Ratusan Orang hadiri Kampanye Akbar Relawan Jemaah Ganjar Aceh di Kota Lhokseumawe

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:06 WIB