UU ASN Akhiri Masalah Tenaga Honorer

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 04:32 WIB

50697 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan DPR RI akan mengakhiri masalah tenaga honorer.

Mahfud menegaskan, pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang tidak bisa dibendung cukup membuat anggaran pemerintah kewalahan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi,” katanya.

Menurut Mahfud, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelum menjadi presiden, kata Mahfud, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.

“Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu,” katanya.

Saat ini, kata Mahfud, jumlah tenaga honorer itu justru semakin membengkak menjadi jutaan orang lantaran hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.

“Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, dahulu sebetulnya sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer.

Akan tetapi, kata dia, banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.

“Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi,” katanya.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

Setelah peraturan itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. (IP)

Berita Terkait

Kejagung dan Pertamina Bersinergi Aksi Bersih Bersih
Jaksa Agung Dukung PT. Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance
Waspada Penipuan Berkedok Media KPK
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan
Kapolri dan Panglima TNI Bagikan 161.411 Paket Bansos Jelang Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:55 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Berbagi Takjil Gratis

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:41 WIB

Wakili Bupati, Kapolres Pidie Jaya Serahkan Bantuan untuk Kemakmuran Masjid dalam Safari Ramadhan

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:16 WIB

Safari Ramadan, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:16 WIB

Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama, Kapolres Pidie Jaya Silaturrahmi ke YPI Darussa’adah Langgien

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:14 WIB

Jaga Ketertiban Ramadan, Polres Pidie Jaya Bubarkan Balap Liar dan Tilang 10 Motor Knalpot Brong

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:00 WIB

Peduli Sesama di Bulan Suci, Kapolres Pidie Jaya Lanjutkan Pembagian Takjil Gratis untuk Masyarakat

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:42 WIB

Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Sidak Pasar, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:41 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Baksos dan Zoom Meeting Bersama Kapolri

Berita Terbaru