Ungkap Peredaran Gelap Tramadol, Dua Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Aceh Utara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 18:19 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap peredaran Tramadol dan berhasil menangkap dua orang tersangka, barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 Kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol.

Mereka yang ditangkap yakni RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kuta Blang, Bireun dan SF warga Geulumpang Sulu Timur Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida, S.T., M.S.i didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi dalam Konferensi Pers di Polres Aceh Utara, Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Kajian Milenial Bulanan PC RTA Aceh Utara: Megusung Tema Terkait Pergeseran Nilai Agama dan Budaya

Ia menerangkan, dari pengakuan tersangka RW mengaku jika serbuk Tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang Kecamatan Gandupara, Bireun dan rencananya serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga perkilo seniai Rp100 juta.

Kedua tersangka dijerat pasal 138 aya(2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar peryaratan keamanan,” ujar Kompol Firdaus.

Baca Juga :  Aminullah Usman Minta Timses dan Relawan Terus Bergerak Kejar Kemenangan 14 Februari 2024

Ia menerangkan untuk kasus Tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang kita lakukan di Polres Aceh Utara ini, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standart dan persyarakat keamanan yang diterapkan di Indonesia.

“Setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

{Agus}

Berita Terkait

DT Peduli Aceh Kolaborasi Jum’at Berbagi Bersama Wadah Inspirasi Berbagi
Diduga Ada Persekongkolan Jahat Hendak Hilangkan Jati Diri Samudra Pasai ?
Majelis Manajemen Qalbu Sukses Digelar di Desa Meurboe Lama
Angin Kencang Merusakkan Rumah dan Kios di Kecamatan Dewantara Aceh Utara
Jalan Warga Translok Desa Lubuk Pusaka Sangat Memprihatinkan
Modus Plasma Lahan Ulayat Ratusan Hektar Desa Lubuk Pusaka Terjual
Lingkungan SMAN2 Langkahan Butuh Perhatian Khusus
BSI Serahkan Buku Tabungan dan Kartu KKS KPM PKH Tanah Luas

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB