slot preparation.lsrs.lu

Uji Materi UU ITE: MK Soroti Lemahnya Argumentasi Pemohon Terkait Kewajiban Identitas Asli

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 04:00 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 14 September 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Permohonan yang diajukan oleh Ferdinandus Klau ini menuntut adanya kewajiban verifikasi identitas asli (real name verification) bagi setiap pengguna sistem elektronik guna menekan maraknya akun anonim yang dianggap meresahkan.

Dalam persidangan, pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan aturan verifikasi identitas yang ketat telah mencederai hak konstitusional warga negara atas rasa aman. Pemohon beralasan, celah anonimitas di ruang digital sering disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah, berita bohong, dan pencemaran nama baik yang berdampak luas. Namun, majelis hakim panel yang dipimpin oleh Prof. Saldi Isra memberikan catatan keras terkait kedudukan hukum (legal standing) serta ketajaman argumentasi konstitusional yang dinilai masih sangat lemah dan repetitif.

Majelis hakim menyoroti bahwa ini bukan kali pertama pemohon mengajukan gugatan serupa ke MK. Hakim Konstitusi mencatat bahwa substansi permohonan kali ini memiliki kemiripan dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang pernah diajukan, meski objek pasal yang diuji berbeda. Para hakim menekankan bahwa pemohon gagal menjelaskan hubungan kausalitas yang jelas antara norma Pasal 15 ayat (1) UU ITE dengan kerugian konstitusional yang dialami. Hakim bahkan mempertanyakan logika hukum pemohon yang menganggap bahwa dengan meniadakan anonimitas, maka keamanan digital akan otomatis terjamin, mengingat banyak pengguna justru merasa lebih terlindungi privasinya saat tidak menggunakan identitas asli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, majelis hakim mengkritik struktur permohonan yang dinilai kabur (obscuur), terutama terkait ketidaksinkronan antara dalil dalam posita dengan petitum yang diajukan. Pemohon diminta untuk tidak sekadar mengulang narasi yang sama dari perkara terdahulu, melainkan harus menyertakan pendekatan filosofis, konseptual, hingga studi perbandingan hukum yang memadai jika ingin menuntut perubahan norma secara radikal. Hakim mengingatkan bahwa MK bukanlah tempat untuk menguji implementasi norma atau penegakan hukum di lapangan, melainkan tempat untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.

Menanggapi masukan majelis hakim, pemohon menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki permohonan tersebut. MK memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan, termasuk melengkapi alat bukti dan mempertajam argumentasi hukum. Berkas perbaikan wajib diterima oleh kepaniteraan MK paling lambat pada 28 September 2026 pukul 12.00 WIB. Majelis hakim menegaskan, jika perbaikan permohonan tidak dilakukan secara signifikan dan tetap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, potensi permohonan untuk tidak diterima kembali menjadi sangat terbuka lebar. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru