TTI Kembali Surati Kejati Aceh terkait Pembangunan Bunker untuk pasien Kanker pada RSZA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 17:22 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) dalam suratnya nomor 078/TTI/IX/2024 Tanggal 13 September 2024 prihal Perbuatan melawan hukum terkait Paket Pembangunan Bunker dan Konsultan pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainal Abidin Banda Aceh.

Dalam suratnya TTI mempertegas jawaban atau tanggapan surat dari Inspektorat Aceh tentang penunjukan penyedia pembangunan bunker pada RSZA Banda Aceh dan Konsultan pengawas secara E-Purchasing atau E-Katalog elektonik. Inspektorat tidak secara tegas menyebutkan dasar hukum boleh atau tidaknya Pembangunan Bunker dan Konsultan Pengawas ditunjuk secara E-Katalog, Inspektorat Aceh merujuk pada contoh contoh yang sudah dilakukan oleh daerah lain, padahal penunjukan penyedia Konsultan pengawas belum diatur pada Peraturan LKPP.

“Merujuk pada Keputusan Kepala LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggara E-Purchasing Katalog Elektronik. Metode Epurchasing dapat dilakukan apabila barang dan jasayang dibutuhkan sudah tersedia pada etalase katalog elektronik,” ungkap Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Kamis 12 September 2024.

Kata Nasruddin, jika melihat pekerjaan konstruksi pembangunan Bunker tidak tersedia pada etalase katalog sehingga tidak memenuhi syarat ditunjuk secara ekatalog. Begitu juga dengan konsultan pengawas belum diatur dalam peraturan LKPP, penunjukan penyedia konsultan pengawas dilakukan dengan cara selain dengan metode Ekatalog begitu disebutkan dalam surat tanggapan LKPP yang ditujukan kepada Lembaga Transparansi Tender Indonesia TTI.

TTI meminta kepastian hukum kepada Aparat Penegak Hukum APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh. “Jika APH menyatakan perbuatan KPA pada RSZA Banda Aceh tidak terbukti melawan hukum maka kami minta Kejaksaan Tinggi Aceh meminta rujukan dari LKPP sebagai Lembaga Negara yang ditunjuk untuk mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa secara elektonik dan metode pengadaan lainnya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui metode pengadaan barang dan jasa tidak bertumpu pada Ekatalog saja, masih ada metode lain seperti pengadaan langsung, pemilihan langsung, Tender cepat dan metode Tender. Jika metode tender dinilai lebih tepat untuk apa dipaksakan dengan metode epurchasing. Apakah metode epurchasing lebih mudah mengatur atau menunjuk penyedia karena tidak melalui proses tender ini menjadi pertanyaan besar.

Baca Juga :  Peringati 20 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Gelar Doa Bersama

Lanjut Nasruddin, balasan atau tanggapan dari Inspektorat Aceh merujuk pada surat edaran KPK nomor 14 tahun 2022 tentang Pencegahan Kotupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa melalui implementasi Ekatalog, inspektorat Aceh menggunakan dalil pembenaran Surat Edaran KPK tersebut seolah olah Ekatalog sudah bersih dari Korupsi, padahal Ekatalog lah sumber korupsi yang paling besar karena penunjukan penyedia dilakukan seperti penunjukan langsung tanpa tender. Dalam prakteknya setelah terjadinya kesepakatan dan dieal dieal tertentu tempo 5 menit langsung jadi. “Pertanyaannya apakah e- katalog cara terbaik mengatasi korupsi tentu tidak,” kata Nasruddin.

Berita Terkait

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:22 WIB

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:16 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:37 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:15 WIB

Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:48 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:47 WIB

Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:23 WIB

Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius

Berita Terbaru