JAKARTA, 10 September 2026 – Komisi III DPR RI mencecar Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terkait efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan aset sitaan dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung panas di Kompleks Parlemen, Jakarta. Sorotan tajam tertuju pada minimnya transparansi serta rendahnya recovery rate dari aset-aset hasil tindak pidana yang disita oleh negara, di tengah wacana pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok legislatif.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III menyampaikan keresahan publik yang menilai bahwa BPA saat ini cenderung berfungsi sebagai “gudang aset” alih-alih sebagai lembaga pengembali kerugian negara yang progresif. Angka fantastis sebesar Rp26 triliun yang diklaim sebagai capaian pemulihan aset oleh BPA dipertanyakan detail dan validitasnya. Legislator mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai sumber dana, proses penilaian appraisal, hingga mekanisme lelang yang selama ini dianggap masih menyisakan banyak misteri dan kecurigaan adanya permainan pihak-pihak tertentu.
Kritik keras juga muncul terkait kendala operasional yang dianggap klasik namun tidak kunjung menemukan solusi konkret, seperti masalah balik nama kendaraan sitaan, penurunan nilai aset akibat lamanya masa penyimpanan, hingga kompleksitas koordinasi dengan instansi lain. Sejumlah anggota DPR secara tegas mengingatkan bahwa kegagalan dalam memelihara dan mengeksekusi aset secara cepat justru hanya akan membebani APBN dengan biaya perawatan yang terus membengkak.
Menanggapi cecaran tersebut, Kepala BPA berkilah bahwa pihaknya kini sedang berupaya melakukan pembenahan internal, termasuk menyusun berbagai pedoman pelaksanaan tugas dan memperkuat sistem dashboard digital untuk memantau status aset secara real-time. Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan para legislator yang menuntut langkah-langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan dan penyelesaian aset negara.
Sebagai penutup, Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati kesimpulan yang mendesak BPA untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas mekanisme kerja yang ada saat ini. Kejaksaan Agung dituntut untuk melaporkan data aset secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, demi memastikan bahwa setiap aset hasil kejahatan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat dan bukan menjadi ladang sengketa baru. (*)








































