Sekda LIRA Gayo Lues: Dana Bos Wajib Diumumkan di Papan Pengumuman Sekolah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023 - 21:54 WIB

50647 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Sekretaris Daerah (Sekda) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues Ricky Udayara,SE.I mempertegas kepada Pengelola Sekolah di Kabupaten Gayo Lues bahwa Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Wajib di umumkan di papan pengumuman setiap sekolah. November 2023.

Hal ini di ungkapkan Ricky melihat masih banyaknya kesimpang siuran terkait informasi dan pemahaman publik terhadap penggunaan Dana Bos oleh pihak sekolah.

“Publik sering kali curiga terhadap sekolah di semua tingkatan terkait penggunaan dana BOS, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah memang telah di manfaatkan secara benar oleh pihak sekolah, hal ini muncul karena banyaknya pihak sekolah yang terkesan tidak transparan terhadap penggunaan dana bos, yang seyogyanya sudah menjadi hak publik untuk mengetahuinya, terutama siswa , guru komite sekolah, orang tua serta masyarakat” .ungkap Ricky

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan tidak mendasar Sekda LIRA mengungkapkan statmen ini. Hal ini Sesuai Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Dan situasi yang kerap kali memunculkan potensi konflik di tengah tengah masyakarat terhadap hak pengajar dan peserta didik di sekolah. Karena dasar penentuan besaran dana bos sangat tergantung jumlah peserta didik yang notabene adalah siswa/i yang menjalani proses pendidikan. Dan dana BOS itu saat ini langsung di transfer ke rekening sekolah yang bersangkutan.

Ricky kemudian menjelaskan mekanisme dana BOS disalurkan dari Pemerintah Pusat ke seluruh sekolah. Pemerintah akan menyalurkan ke rekening sekolah atau rekening kepala sekolah di sekolah tersebut. Setelah itu kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer, hingga kebutuhan teknis sekolah. Melalui laman BOS, kepala sekolah akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti pembayarannya.

“Mengapa kepala sekolah kerap kali menjadi sorotan, karena ya kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara menggunakan dana BOS ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu berada”.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa. Tutup Ricky. (Tim)

Berita Terkait

Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Warga Tinjau Irigasi
Sekda Gayo Lues Buka Rakor Penyusunan RPJMK tahun 2025-2029
Pemkab Gayo Lues Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan
Tarawih Perdana Ramadhan 1446 H, Jamaah Padati Masjid Agung Ash Shalihin Blangkejeren
Komsos Dengan kepala Desa Babinsa ajak jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers
PGRI Kunjungi dan Berikan Donasi Kepada Warga Desa Rejepudung yang Mengalami Musibah Kebakaran

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:53 WIB

Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:50 WIB

Duit Rp.11,5 M Hasil Suap Dibelikan Rumah, Tanah dan Aset Lainnya

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:43 WIB

Diduga Lokasi Pengoplosan, Kejagung Geledah Terminal Pertamina di Banten

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:30 WIB

Mau Dibawa Kemana KPK

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:06 WIB

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:30 WIB

Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:43 WIB

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:21 WIB

Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar

Berita Terbaru

KORUPSI

Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap

Rabu, 5 Mar 2025 - 03:53 WIB