slot preparation.lsrs.lu

Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 16:39 WIB

50853 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 4 September 2026 |  Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut diamankan petugas pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu rumah yang berada di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 01.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki berada di depan salah satu rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kaki sebelah kanan pria tersebut.

“Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening,” ujar Kasat Resnarkoba melalui keterangan yang disampaikan kepada media.

Dari hasil pemeriksaan awal, K mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang identitasnya sudah dikantongi oleh Satreskoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram yang dibungkus plastik putih bening serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.

Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap asal-usul narkotika serta keberadaan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan transaksi maupun peredaran narkotika.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas
YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang
Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga
Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025
Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana
Dalang Uang Palsu Rp980 Juta untuk Demo Jakarta Ternyata Eks Calon Bupati, Jaringan Sudah Beroperasi Sejak 2024
Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru