JAKARTA, 7 September 2026 – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kembali memantik diskursus publik. Aturan ini dipandang krusial sebagai instrumen hukum untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang selama ini kerap sulit dijangkau oleh penegak hukum.
Dalam diskusi hukum yang dikutip dari kanal Tempodotco, para ahli menyoroti urgensi sekaligus kerawanan yang menyertai proses legislasi ini. Pengajar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebutkan bahwa akselerasi pembahasan RUU tersebut berpotensi tergelincir menjadi sekadar komoditas politik jika tidak dibarengi dengan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. Senada dengan hal tersebut, pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menekankan bahwa mekanisme perampasan aset sejatinya merupakan mitigasi risiko yang lazim dalam hukum internasional untuk menuntaskan kejahatan ekonomi, namun pelaksanaannya memerlukan regulasi yang sangat ketat agar tidak menjadi alat kriminalisasi.
Kekhawatiran utama yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah ancaman penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh aparat penegak hukum. Mengingat rekam jejak institusi penegak hukum di Indonesia yang masih mendapat sorotan kritis, para pakar menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ini harus memuat prosedur yang detail dan tidak menyerahkan poin-poin krusial pada peraturan turunan yang lebih tertutup. Reformasi integritas aparat menjadi prasyarat mutlak sebelum kewenangan luar biasa dalam merampas aset diberikan, guna memastikan hukum berlaku adil dan tidak menjadi senjata yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Lebih jauh, para narasumber juga mengingatkan agar proses legislasi tidak dilakukan secara terburu-buru demi mengejar tenggat waktu semata. Kualitas substansi undang-undang yang mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara dan kepastian hukum jauh lebih penting daripada kecepatan pengesahannya. Tanpa pembenahan sistem peradilan dan pengawasan yang kuat, RUU Perampasan Aset dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak signifikan dalam menekan angka korupsi di tanah air. (*)








































