JAKARTA — Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman terhadap empat anggota TNI pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus menuai kecaman keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). TAUD menilai, putusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026 tersebut bukan hanya gagal menegakkan keadilan bagi korban, melainkan juga mempertegas praktik impunitas aparat sekaligus memberi kesan bahwa militer mendapat perlakuan eksklusif di hadapan hukum.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Senin (7/9/2026), TAUD menyoroti bahwa putusan banding ini semakin menjauhkan korban dari keadilan. Bukannya memperberat hukuman sesuai beratnya kejahatan, majelis hakim justru meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan bagi dua terdakwa utama, dengan dalih para pelaku masih bisa dibina secara internal di institusi militer. Poin-poin pertimbangan majelis bila ditelusuri, lebih menyoroti aspek psikologis dan ketiadaan korban dalam persidangan, dibandingkan pada dampak dan derita permanen yang dialami korban.
Berdasarkan catatan medis yang disampaikan dalam persidangan, korban Andrie Yunus mengalami luka bakar serius, kehilangan sebagian besar penglihatan pada mata kanan, serta membutuhkan serangkaian operasi mayor. TAUD menilai, menjadikan ketidakhadiran korban di ruang sidang sebagai alasan meringankan hukuman pelaku menunjukkan ketidakpekaan dan logika hukum yang janggal, sebab korban secara medis tidak memungkinkan untuk rutin hadir karena penanganan luka yang kompleks dan perawatan intensif.
Keputusan di meja hijau militer ini juga menutup mata atas fakta bahwa sedikitnya 16 orang diduga turut terlibat dalam rangkaian serangan brutal terhadap Andrie Yunus. Namun, hingga kini, para aktor di balik serangan — yang diduga memiliki kapasitas memerintah, mengatur, hingga mendanai operasi—belum diproses secara hukum. Kegagalan menembus aktor-aktor intelektual di balik aksi ini, menurut TAUD, adalah bentuk pembiaran negara yang justru memperkuat praktik impunitas dan membahayakan rasa keadilan warga sipil.
TAUD juga menyoroti inkonsistensi hukum dalam putusan peradilan militer. Dalam kasus pelanggaran lain seperti asusila dan penipuan, terdakwa justru dipecat meski hukumannya lebih ringan daripada para pelaku serangan air keras ini. IRoni ini makin dalam karena para pelaku berasal dari satuan dengan kapasitas strategis seperti Detasemen Markas BAIS TNI. Status militer yang seharusnya memberatkan, berubah menjadi alasan pemakluman oleh majelis hakim militer.
Selain mengecam sisi yudisial, TAUD memperingatkan lemahnya langkah pengawasan baik dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, maupun DPR RI. Laporan dugaan pelanggaran etik para hakim militer, termasuk penggunaan kata-kata tidak pantas dan tindakan di persidangan yang tidak profesional, telah diajukan ke Komisi Yudisial, Bawas MA, dan Kamar Pengawasan MA, tetapi hingga tiga bulan berlalu belum menunjukkan penyelesaian dan transparansi penyelidikan.
Sementara itu, upaya pengusutan oleh kepolisian terkait pelaku lain juga berjalan di tempat. Instruksi praperadilan untuk melanjutkan penyidikan, analisis terhadap rekaman CCTV, serta pengusutan pemusnahan barang bukti yang memiliki nilai penting, semuanya belum menunjukkan hasil berarti. Penyidikan bahkan belum menembus tuntas struktur komando, siapa yang memerintah, siapa yang mengeksekusi, dan siapa yang melindungi jalannya serangan keji tersebut.
TAUD dengan tegas meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengambil langkah transparan dengan memproses pengaduan korban secara tuntas, termasuk menonaktifkan ketua pengadilan militer terkait. Presiden RI juga didesak segera membentuk tim gabungan pencari fakta sesuai rekomendasi Komnas HAM guna membongkar jaringan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras yang berujung tragedi kemanusiaan ini.
Tidak hanya itu, TAUD mendorong pembatasan kewenangan peradilan militer dalam kasus kejahatan pidana umum yang melibatkan prajurit TNI terhadap warga sipil. Seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Komnas HAM, diminta aktif memproses kasus ini secara komprehensif—bukan sekadar pada empat pelaku yang sudah divonis ringan lewat proses peradilan yang dinilai penuh celah dan tidak transparan.
TAUD juga menyoroti sikap pasif DPR RI. Parlemen dinilai gagal mengawal pengusutan kasus kekerasan yang melibatkan militer. Fungsi pengawasan absen, baik di Komisi I yang membidangi pertahanan maupun Komisi III yang membidangi hukum dan HAM. Reformasi peradilan militer mendesak untuk segera dilaksanakan, mengingat kasus ini membuka mata akan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil.
Dengan landasan tersebut, TAUD menegaskan negara tidak boleh membiarkan impunitas berdiri di atas hukum dan rasa keadilan publik. Penegakan hukum yang mandek hanyalah satu bentuk dari gagalnya negara memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan oleh aparat.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini telah menjadi potret gelap wajah sistem hukum di Indonesia. Jika tak segera dibenahi, bukan hanya korban dan keluarganya yang ditinggalkan tanpa keadilan, tetapi juga masyarakat luas yang terancam kehilangan harapan pada prinsip kesetaraan di depan hukum. (*)








































