BaraNews – Gayo Lues (27/06/2024), Peristiwa penangkapan seorang warga Pining berinisial AF (39) yang diduga akan melakukan transaksi penjualan sepasang gading gajah sumatera pada 24 Juni 2024 di jembatan Pintu Rime Kecamatan Pining, memicu berbagai tanggapan dari masyarakat setempat. Forum Harimau Pining, melalui ketuanya, Aman Jarum, menyampaikan refleksi mendalam yang menggugah kesadaran akan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum di daerah tersebut.
Aman Jarum, Ketua Forum Harimau Pining, dalam komentarnya mengungkapkan bahwa di Kecamatan Pining tidak pernah dilakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait binatang yang dilindungi hukum. “Yang ada selama ini hanya penyuluhan pertanian dari tahun ke tahun. Masyarakat Pining kebanyakan buta hukum, buta peraturan, bahkan masih banyak buta aksara,” ujar Aman Jarum. Ia menambahkan bahwa kondisi ini memperparah ketidaktahuan warga akan pentingnya perlindungan satwa, seperti gajah Sumatra yang termasuk dalam hewan yang dilindungi.
Menurut Aman Jarum dengan nada perihatin, pelaku yang diduga akan melakukan transaksi gading gajah tersebut hidup dalam kemelaratan. “Cari pagi untuk sore, cari sore untuk pagi,” ungkapnya, menggambarkan betapa sulitnya kehidupan sehari-hari AF. “Sementara rumah dan kampungnya berada di kawasan penyangga Gunung Leuser yang dikagumi dan dilindungi oleh dunia,” tambahnya. Kondisi ini menunjukkan ironi, di mana warga yang tinggal di kawasan konservasi dunia, justru tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan satwa liar.
Heriman, tokoh muda Pining, menambahkan bahwa sejauh ini sosialisasi terkait perlindungan alam dan hewan hanya dilakukan oleh Forum Harimau Pining. “Baru ini muncul lagi LPHK (Lembaga Penjaga Hutan Pining). Sosialisasi itu pun hanya sebatas personal di warung-warung kopi atau di perkumpulan masyarakat tertentu. Belum pernah digelar secara resmi dan besar-besaran,” tegas Heriman. Ia menekankan bahwa upaya yang dilakukan selama ini masih sangat terbatas dan belum mencapai seluruh lapisan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi refleksi bagi semua pihak akan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum yang menyeluruh dan berkelanjutan di Kecamatan Pining. Forum Harimau Pining berharap agar pemerintah daerah, bersama dengan berbagai lembaga terkait, dapat lebih serius dalam mengadakan penyuluhan resmi dan besar-besaran tentang perlindungan satwa dan lingkungan. Dengan edukasi yang memadai, diharapkan masyarakat Pining tidak lagi buta hukum dan peraturan, serta dapat ikut berpartisipasi aktif dalam upaya konservasi alam dan satwa liar.
Kejadian ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya pendidikan hukum dan sosialisasi yang lebih luas di Kecamatan Pining. Aman Jarum dan Heriman berharap agar pemerintah dan pihak berwenang tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mencari akar persoalan dan memberikan solusi yang komprehensif.
“Sebelumnya juga pernah terjadi penangkapan dengan dugaan perdagangan kulit harimau. Jadi, kami berharap, pihak pemangku kebijakan untuk mencari akar persoalan untuk diselesaikan setuntas-tuntasnya, tidak hanya berhenti pada penangkapan saja, jika persoalan serupa tidak ingin terulang lagi,” tegas Heriman.
Penangkapan AF bukan hanya sebuah peristiwa kriminal, tetapi juga cermin dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih. Dengan sosialisasi yang tepat dan berkelanjutan, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan satwa dan lingkungan dapat meningkat, sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali. Masyarakat Pining, dengan segala keterbatasan yang ada, memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keindahan alam Gunung Leuser yang menjadi kebanggaan dunia (Amj).