JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Inpres yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu diumumkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Jakarta, Senin (7/8/2026), di tengah evaluasi penanganan bencana alam.
Instruksi ini menegaskan larangan keras terhadap pembakaran lahan baik untuk keperluan apa pun, termasuk pertanian dan perkebunan. Presiden menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh menerbitkan peraturan, izin, produk hukum, atau kebijakan yang dapat menimbulkan tafsir legalisasi pembakaran lahan dan hutan, yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Seluruh aturan ditekankan agar berjalan selaras dengan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pemerintah juga diperintahkan untuk mencegah munculnya titik panas, titik api, hingga kebakaran yang berasal dari aktivitas penyiapan dan pengolahan lahan. Selain itu, upaya penegakan hukum pidana, perdata, serta sanksi administratif akan dilakukan secara tegas terhadap siapapun, baik perorangan, pelaku korporasi, pemegang hak, hingga pejabat publik yang terbukti melakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran lahan dan hutan.
Presiden juga menyoroti soal penggunaan alasan kearifan lokal dalam pembukaan lahan. Dalam inpres tersebut, diterangkan bahwa pengecualian larangan pembakaran berbasis kearifan lokal harus dilaksanakan secara ketat dan proporsional, serta tidak boleh dijadikan alasan umum untuk membenarkan praktik membakar lahan. Setiap penerapan kearifan lokal hanya boleh dilakukan setelah dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap, siaga hingga transisi darurat telah selesai dan harus berada dalam pengawasan sesuai peraturan.
Lebih jauh, pemerintah diminta mengoptimalkan peran pemegang izin dan persetujuan, maupun pemilik hak atas tanah dalam pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta memastikan seluruh kewajiban dijalankan secara penuh. Sebagai solusi, inpres juga menginstruksikan penyediaan sarana alternatif bagi masyarakat dalam mengolah lahan tanpa bakar, termasuk pemanfaatan peralatan berat seperti ekskavator untuk keperluan mendesak seperti pembuatan kanal dan membantu proses pembukaan lahan secara ramah lingkungan.
Dengan diberlakukannya instruksi ini, Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara lebih tegas dan sistematis, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar hutan. (*)








































