slot preparation.lsrs.lu

Presiden Terbitkan Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:41 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Inpres yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu diumumkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Jakarta, Senin (7/8/2026), di tengah evaluasi penanganan bencana alam.

Instruksi ini menegaskan larangan keras terhadap pembakaran lahan baik untuk keperluan apa pun, termasuk pertanian dan perkebunan. Presiden menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh menerbitkan peraturan, izin, produk hukum, atau kebijakan yang dapat menimbulkan tafsir legalisasi pembakaran lahan dan hutan, yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Seluruh aturan ditekankan agar berjalan selaras dengan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Pemerintah juga diperintahkan untuk mencegah munculnya titik panas, titik api, hingga kebakaran yang berasal dari aktivitas penyiapan dan pengolahan lahan. Selain itu, upaya penegakan hukum pidana, perdata, serta sanksi administratif akan dilakukan secara tegas terhadap siapapun, baik perorangan, pelaku korporasi, pemegang hak, hingga pejabat publik yang terbukti melakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran lahan dan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden juga menyoroti soal penggunaan alasan kearifan lokal dalam pembukaan lahan. Dalam inpres tersebut, diterangkan bahwa pengecualian larangan pembakaran berbasis kearifan lokal harus dilaksanakan secara ketat dan proporsional, serta tidak boleh dijadikan alasan umum untuk membenarkan praktik membakar lahan. Setiap penerapan kearifan lokal hanya boleh dilakukan setelah dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap, siaga hingga transisi darurat telah selesai dan harus berada dalam pengawasan sesuai peraturan.

Lebih jauh, pemerintah diminta mengoptimalkan peran pemegang izin dan persetujuan, maupun pemilik hak atas tanah dalam pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta memastikan seluruh kewajiban dijalankan secara penuh. Sebagai solusi, inpres juga menginstruksikan penyediaan sarana alternatif bagi masyarakat dalam mengolah lahan tanpa bakar, termasuk pemanfaatan peralatan berat seperti ekskavator untuk keperluan mendesak seperti pembuatan kanal dan membantu proses pembukaan lahan secara ramah lingkungan.

Dengan diberlakukannya instruksi ini, Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara lebih tegas dan sistematis, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar hutan. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru