BANDA ACEH | Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh berhasil ditangkap oleh tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Keduanya berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, Rian Risky Ramdhan, seorang mahasiswa berusia 33 tahun.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (3/9/2026) di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui keterlibatannya serta menyebutkan nama MUL dan satu pelaku lain yang kini masih dalam pencarian.
Pengembangan kasus dilakukan hingga petugas menemukan MUL di sebuah warung kopi di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen pada Senin (7/9/2026). Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, sebuah borgol, dan sebuah gembok. Senjata api tersebut kini dalam pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian.
Peristiwa penculikan bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Saat itu, korban didatangi oleh MUL yang menanyakan lokasi penjualan tuak. Setelah korban memberikan informasi, MUL meminta korban mendekat ke mobil untuk alasan mengambil uang. Tidak lama, dua orang turun dari mobil dan memaksa korban masuk ke dalam kendaraan.
Korban mengalami penganiayaan, dimana tangan dan kakinya diikat serta menerima ancaman pembunuhan. Dalam perjalanan, korban sempat melarikan diri ketika pelaku tertidur, namun kembali tertangkap dan mengalami penganiayaan lanjutan hingga akhirnya dilepaskan pada sekitar pukul 12.30 WIB. Korban juga diberikan uang Rp50.000 untuk ongkos pulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh.
Kasus penculikan dan penganiayaan ini kemudian dilaporkan korban ke Polresta Banda Aceh pada hari yang sama melalui Surat Laporan Polisi. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi. Penyidik juga melakukan pengembangan terkait asal-usul senjata api yang ditemukan dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (*)








































