BANDA ACEH | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ribuan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Sebanyak 2.538 cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate, 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi/MDMA dimusnahkan secara terbuka dalam acara yang digelar Selasa, 8 September 2026.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, dalam konferensi pers mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan status sita resmi dari kejaksaan sebelum dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum—sabu dan ekstasi dilarutkan dalam tong berisi air panas, sementara cartridge vape dan liquid narkotika dihancurkan dengan alat mini roller.
Kegiatan ini tak hanya bersifat seremonial, tetapi sebagai pesan keras kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Aceh bukan wilayah bebas bagi peredaran narkoba. “Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di provinsi ini. Pemusnahan ini bentuk komitmen tegas penegakan hukum,” tegas Ari.
Ari menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkotika di Aceh tidak sekadar diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, namun juga dari konsistensi dalam mempersempit ruang gerak jaringan hingga menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat untuk melindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika.
Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti narkotika kali ini disaksikan langsung oleh aparat terkait dan insan pers, sebagai jaminan transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di wilayah Aceh. Polda Aceh berkomitmen untuk melanjutkan penindakan terhadap seluruh bentuk kejahatan narkotika demi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. (*)







































