baranewsaceh.co Banda Aceh– PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banda Aceh, Bujang Saputra, diduga memanfaatkan posisinya untuk memberikan izin pemasangan spanduk bagi Irwan Djohan karena kedekatan pribadi. dugaan Tuduhan ini mencuat setelah diketahui bahwa Bujang Saputra dan Irwan Djohan adalah calon tetangga.
Pemberian izin pemasangan spanduk tersebut dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perwal ini secara ketat mengatur penyelenggaraan reklame di Banda Aceh, termasuk larangan tertentu yang dibuat untuk menjaga estetika dan keamanan kota serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan.
Dalam Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, Perwal tersebut jelas menyatakan bahwa pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah tindakan yang dilarang. Namun, tim Irwan Djohan diketahui telah memasang spanduk atau banner di jembatan di Banda Aceh dengan posisi di bawah tiang lampu jalan, yang jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Perwal tersebut.
Saiful Mulki, Ketua Forum Aceh Bersatu (FAB), mengkritisi tindakan PLT DPM-PTSP yang memberikan izin pemasangan spanduk tersebut. “PLT DPM-PTSP jangan memberikan izin jika salah. Ini melanggar Perwal. Jangan mentang-mentang dugaan calon tetangga, jadi diizinkan. Ini kan pilih kasih,” tegas Saiful.
Saiful juga menyampaikan bahwa tindakan seperti ini menunjukkan ketidakadilan dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan. “Kami berharap masyarakat kota Banda Aceh bisa menilai polemik pemasangan spanduk Irwan Djohan di Banda Aceh. Masyarakat bisa menilai sendiri ketidakadilan yang terjadi,” tambahnya.
Saiful menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jika kita membiarkan pelanggaran seperti ini, apa yang bisa diharapkan dari penegakan peraturan di kota ini?” katanya. Ia berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk mencabut spanduk tersebut dan menegakkan aturan yang berlaku.
Saiful juga mengingatkan bahwa ini bukan hanya masalah perizinan spanduk, tetapi juga soal integritas dan keadilan dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Ini adalah ujian bagi kita semua untuk melihat apakah kita benar-benar serius dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan di Banda Aceh,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Saiful berharap agar masyarakat lebih kritis dan selalu memantau tindakan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. “Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan dijalankan dengan adil dan benar,” tutupnya.