Banda Aceh– Dalam menghadapi masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, mengeluarkan peringatan keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap bersikap netral. Ia menyatakan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemecatan. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dan memastikan Pilkada berjalan dengan adil.
Safrizal menegaskan, peran ASN adalah untuk mendukung pelayanan publik, bukan terlibat dalam politik. “Bila ASN terbukti tidak netral di Pilkada, akan kita pecat,” ujarnya kepada media. Pernyataan ini menjadi perhatian serius bagi para ASN di seluruh wilayah Aceh, terutama di tengah ketegangan politik menjelang pemilihan.
Menyambut kebijakan tersebut, Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) memberikan apresiasi tinggi atas sikap tegas Pj Gubernur Safrizal. Heri Safrijal SP, Ketua PUSDA, mengungkapkan dukungan penuh kepada Safrizal dan menyebut langkah ini sebagai upaya konkret menjaga integritas ASN. Menurut Heri, ketegasan ini akan menciptakan Pilkada yang lebih transparan dan dipercaya masyarakat.
Dalam pernyataannya, Heri juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis. Aturan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kontrak di Aceh, yang diharapkan menjalankan tugas mereka tanpa bias politik.
PUSDA menilai bahwa keberpihakan ASN dalam Pilkada akan mencoreng pakta integritas dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada ASN sebagai pelayan publik. “Jangan sampai ada oknum ASN yang mengorbankan netralitas demi kepentingan politik. Ini akan mencederai amanat rakyat Aceh,” tegas Heri.
Lebih lanjut, Heri Safrijal meminta masyarakat Aceh untuk ikut serta dalam mengawasi ASN yang terlibat politik praktis. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila ada bukti ASN menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah. “Pengawasan dari masyarakat sangat penting agar integritas ASN tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut Heri, keberanian Safrizal untuk mengambil langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil dan tidak pandang bulu. Ia berharap sikap ini dapat diikuti oleh pemangku kebijakan lainnya di Aceh agar tercipta suasana Pilkada yang bersih dan kondusif.
Dengan kebijakan ini, PUSDA berharap tidak ada ASN yang mencoba melanggar aturan demi kepentingan politik pribadi. Heri menegaskan, langkah Safrizal tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas ASN, tetapi juga melindungi harapan masyarakat Aceh terhadap proses Pilkada yang jujur dan adil.