slot preparation.lsrs.lu

Pilkades Gunung Bakti memanas Dokumen “Pindah Datang” 5 Desember 2024 Soroti Domisili Nasti, Dua Kandidat Minta Aturan Ditegakkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 15:46 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM — Hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkam) Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, ternyata belum sepenuhnya berakhir. Di tengah kemenangan calon nomor urut 1, Nasti, muncul persoalan administratif yang kini menjadi sorotan publik.

Dua kandidat lainnya, Suhardi nomor urut 2 dan Salamudin Syah alias Edi Oga nomor urut 3, telah menyampaikan keberatan tertulis kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam. Keberatan tersebut disampaikan bersama para pendukungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai hasil perolehan suara, melainkan menyangkut persyaratan pencalonan, khususnya status dan masa domisili calon nomor urut 1.Perhatian publik semakin mengarah pada dokumen administrasi kependudukan yang diperlihatkan kepada awak media.

Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan “Pindah Datang” tertanggal 5 Desember 2024, dengan alamat baru di Dusun Rahmat Bakti, Kampong Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Sementara alamat sebelumnya tercatat di Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Dokumen lain yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 juga mencantumkan Nasti sebagai kepala keluarga dengan alamat di Dusun Rahmat Bakti, Gunung Bakti.

Nomor KK dan NIK tidak dicantumkan dalam pemberitaan demi menjaga data pribadi.Catatan administrasi tersebut kini menjadi salah satu bahan yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang mengajukan keberatan.

Namun, dokumen perpindahan administrasi kependudukan tidak serta-merta menjadi bukti tunggal mengenai sejak kapan seseorang secara faktual tinggal di suatu tempat. Karena itu, verifikasi resmi terhadap seluruh dokumen pencalonan, data kependudukan, dan dasar hukum menjadi sangat penting.

Domisili tiga tahun Dipertanyakan
Suhardi menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka pegang, perpindahan administrasi Nasti ke Gunung Bakti tercatat pada 5 Desember 2024.Dari sinilah pertanyaan mengenai masa domisili muncul.

Pihak yang mengajukan keberatan meminta pemerintah dan pihak berwenang memeriksa apakah masa domisili tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi calon kepala kampong di Aceh.

Mereka juga mempersoalkan informasi mengenai status Nasti dalam daftar pemilih di Kampong Gunung Bakti.

“Yang kami persoalkan adalah aturan. Kalau syarat domisili memang wajib, maka harus berlaku kepada semua calon tanpa pengecualian. Kami meminta seluruh dokumen diperiksa secara terbuka dan objektif,” tegas Suhardi.

Menang Bukan Berarti bebas dari pemeriksaan Salamudin Syah alias Edi Oga menegaskan, keberatan yang mereka ajukan bukan semata-mata karena persoalan kalah atau menang.

Menurutnya, siapa pun yang terpilih tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan sebelum mengikuti kontestasi.

“Kalau memang memenuhi syarat, kemenangan harus dihormati. Tetapi kalau setelah pemeriksaan resmi ditemukan ada persyaratan yang tidak terpenuhi, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan kelayakan calon sejak sebelum pemilihan berlangsung, bukan sekadar hasil penghitungan suara.

Kepala DPMK Kota Subulussalam, Hamdansyah, S.E., M.M., membenarkan pihaknya telah menerima keberatan tertulis dari dua kandidat tersebut.

Dengan diterimanya keberatan, perhatian publik kini tertuju kepada pemerintah dan pihak terkait.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi persyaratan para calon dilakukan sebelum mereka ditetapkan sebagai peserta Pilkam.

Pertanyaannya pun semakin terang: Apakah dokumen perpindahan tertanggal 5 Desember 2024 sudah menjadi bagian dari pemeriksaan ketika proses pencalonan berlangsung?

Apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan seluruh kandidat telah memenuhi persyaratan?

Dan bagaimana masa domisili calon dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku?

Kritik keras jangan sampai aturan hanya sampai aturan hanya tajam di atas kertas
Sengketa Gunung Bakti kini bukan sekadar persoalan antarcalon.Ini menyangkut wibawa aturan dan kredibilitas proses Pilkam itu sendiri.

Jangan sampai masyarakat diminta menghormati hasil pemilihan, sementara pertanyaan mengenai persyaratan calon justru tidak memperoleh jawaban yang terang.

Aturan harus berlaku sama.Jika Nasti memang memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah harus mampu menjelaskannya berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian setelah dilakukan pemeriksaan resmi, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Tidak boleh ada kesan bahwa suara terbanyak otomatis menghapus persoalan administratif.

Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa memperoleh suara paling banyak. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap peserta yang bertarung memang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.Kanun Aceh jangan berhenti sebagai aturan di atas kertas

Persoalan Gunung Bakti juga menjadi ujian bagi penerapan aturan pemerintahan kampong di Aceh.

Masyarakat tentu berharap ketentuan yang berlaku tidak hanya dibacakan ketika proses pencalonan, tetapi benar-benar diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten.

Hukum tidak boleh tajam kepada yang kalah dan tumpul kepada yang menang.
Jika Nasti memenuhi syarat, katakan memenuhi syarat. Jika ada kekeliruan, jelaskan kekeliruannya. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum, proseslah sesuai aturan.

Semuanya harus berdasarkan dokumen, pemeriksaan dan ketentuan hukum, bukan tekanan politik ataupun kepentingan kelompok.

Kini publik Gunung Bakti menunggu ketegasan pemerintah dan pihak berwenang.Dokumen mencatat tanggal. Para kandidat mempertanyakan aturan. DPMK telah menerima keberatan.

Tinggal satu hal yang ditunggu masyarakat: Berani buka hasil verifikasi dan teggakkan aturan secara terang?

Sebab ketika hukum benar-benar menjadi panglima di bumi Aceh, maka kemenangan politik tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada persyaratan hukum.

Pilkam boleh selesai. Penghitungan suara boleh rampung. Tetapi ketika persyaratan calon masih dipertanyakan, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.

Redaksi Team Media / Syahbudin Padang
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

Berita Terkait

Quick Respon Brimob Aceh Amankan Arus Lalu Lintas Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlihe di Jalan Nasional Subulussalam-Banda Aceh
Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi
Tingkatkan Sinergitas dan Kemanusiaan, Brimob Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT Brimob ke-81 Di Rumah Sakit H. Merah Sakti Kota Subulussalam
Wakapolres Subulussalam Hadiri Pelantikan Kepala Kampong di Pendopo Wali Kota
Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi
517 Hektare Kebun Lae Saga Group Jadi Sorotan: Siapa di Balik Peralihan Lahan? Pemko Subulussalam Ditantang Buka-bukaan!
Kombatan GAM: Jangan Ganggu Hak Warga Transmigrasi Lae Saga, Tegakkan Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Kapolres Bireuen Gelorakan Semangat Jaga Kelestarian Alam di Kecamatan Jangka Lewat Program Green Policing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Kapolres Subulussalam Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Kapolres Bireuen Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026, Kuatkan Sinergi Pemuda untuk Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Digelar Serentak 26 Oktober hingga 8 November 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Kadistanbun Bireuen Mulyadi Tinjau Progres Rehabilitasi Sawah di Sejumlah Lokasi, Target Awal November Petani Mulai Tanam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Kadistanbun Bireuen Hadiri Musyawarah Rencana Khanduri Rakyat dalam Rangka Turun Sawah di Samalanga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Tanah Mati Suri Pasca Banjir, PT. BIO ENERGI RIMBA RAYA Bersama Tani Merdeka Bireuen “Suntikkan” PTOC untuk Selamatkan Lahan Petani

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan XXXVIII Universitas Islam Aceh

Berita Terbaru