Pengusulan Calon Pj Walikota Terlambat, Mahasiswa Subulussalam Sesalkan Sikap DPRK yang Terkesan Tak Hargai Surat Mendagri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:53 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAMDA ACEH – Pengusulan Calon Pj Walikota Terlambat, Mahasiswa Subulussalam Sesalkan Sikap DPRK yang Terkesan Tak Hargai Surat Mendagri

Banda Aceh – Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota yang di tanda tangani atas nama Mendagri Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, Mendagri meminta agar DPRK menyampaikan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam paling lambat tanggal 6 Desember 2023, namun hingga batas waktu yang diberikan mendagri Surat itu belum diserahkan dan baru ditandatangani.

“Sikap ketua DPRK Subulussalam yang baru menandatangani surat nomor 170/056 perihal Usulan Calon Penjabat Walikota Subulussalam pada tanggal 6 Desember 2023 menunjukkan bahwa DPRK Subulussalam tidak menghargai surat Mendagri. Seharusnya tanggal 6 Desember itu batas paling lambat itu 6 Desember, tapi suratnya baru diteken pada hari itu,” ungkap Mahasiswa asal Gerakan Mahasiswa Subulusssalam (GMS) Musra Yusuf, Kamis 7 Desember 2023.

Bayangkan saja, kata Musra, surat Mendagri sudah ditandatangani sejak tanggal 9 November dan disampaikan ke DPRK. Namun, DPRK tak menghargai hal itu dan terlihat ogah untuk merespon dengan dalih masa jabatan Walikota Subulussalam masih sampai 2024. Padahal sesuai aturan yang berlaku saat ini masa Jabatan Walikota Subulussalam itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Bagi Daging untuk Warga

“Secara aturan, Mendagri sudah benar, dan sudah meminta usulan dari DPRK melalui suratnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota. Namun, sepertinya surat itu dianggap sepele oleh ketua DPRK, sehingga hingga batas waktu yang diberikan yakni tanggal 6 Desember 2023 surat usulan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam itu tak kunjung diserahkan langsung ke Mendagri, dan bahkan pada batas waktu terakhir itu baru ketua DPRK mau menandatangani surat itu,” bebernya.

Menurut Yusuf, kendatipun DPRK Subulusssalam tak menggunakan hak yang diberikan mendagri untuk melakukan pengusulan Calon Pj Walikota Subulussalam juga tak masalah. Karena sesuai aturan Mendagri sudah memberikan kesempatan. Karena sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2023, usulan Calon Pj Kepala Daerah tak hanya berasal dari DPRK.

Baca Juga :  BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Aceh, Sita 251,54 Kg

“DPRK Subulussalam ini kesannya seperti katak di bawah tempurung. Berlagak seakan-akan sok hebat dan tak menganggap institusi pusat. Padahal hak mereka untuk menyerahkan nama-nama sebelum tanggal 6 Desember 2023 telah diberikan, waktunya juga sangat panjang tapi kenapa baru tanggal 6 Desember ditandatangani dan belum diserahkan langsung. Sikap DPRK Subulussalam ini seakan-akan menunjukkan jika tanpa rekomendasi usulan mereka Mendagri tak bisa apa-apa, padahal itu salah besar. Sesuai aturan Mendagri bisa tunjuk Pj Kepala Daerah, bahkan jika DPRK tak mau mengusulkan nama. Kenapa sejak awal surat itu sudah ada ketua DPRK justru Acuh tak acuh, ada model komplain lagi, tiba-tiba sudah habis batas waktu baru surat diteken. Perlu diingat DPRK Subulussalam, tugas Mendagri itu satu Indonesia bukan mikirin kehendak ketua DPRK Subulussalam saja, jadi kita orang daerah ini seharusnya berpikir lebih terbuka dan tidak menyia-nyiakan apalagi menganggap remeh kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Berita Terkait

Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani
Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie
Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil
Abu Mudi: Ingatkan Pilih Aminullah-Isnaini, Pemimpin Laki-Laki yang Amanah dan Bersinergi dengan Ulama Aswaja
PUSDA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Banda Aceh

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 12:46 WIB

PJ Bupati Nagan Raya Lepaskan Mobil Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024.

Minggu, 24 November 2024 - 16:13 WIB

Untuk Mencegah Money Politik Dan Kampanye Terselubung Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling.

Sabtu, 23 November 2024 - 23:39 WIB

Logistik Pilkada akan didistribusi Ke Kecamatan Panwaslih Nagan Raya akan Awasi

Sabtu, 23 November 2024 - 21:32 WIB

KIP Nagan Raya Gelar Bintek Pemantapan Tungsura dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP Pilkada Nagan Raya Tahun 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 20:07 WIB

Ketua Relawan Batavia FOR JOZ Apresiasi Kehadiran Riuan Masyarakat Nagan Raya Ikut Kampanye Akbar Pasangan JOZ

Senin, 18 November 2024 - 23:37 WIB

Debat Publik Calon Bupati Gayo Lues 2024, Ketua KIP Gayo Lues Serukan Pilkada Damai dan Demokratis

Senin, 18 November 2024 - 10:02 WIB

Debat Publik Paslon Bupati & Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 21:55 WIB

Ashfa, Anak Calon Walikota Langsa nomor urut 05 Fazlun Hasan menjadi Ketua Umum HIPMI PT UI 2024/2025

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:31 WIB