Pengusulan Calon Pj Walikota Terlambat, Mahasiswa Subulussalam Sesalkan Sikap DPRK yang Terkesan Tak Hargai Surat Mendagri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:53 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAMDA ACEH – Pengusulan Calon Pj Walikota Terlambat, Mahasiswa Subulussalam Sesalkan Sikap DPRK yang Terkesan Tak Hargai Surat Mendagri

Banda Aceh – Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota yang di tanda tangani atas nama Mendagri Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, Mendagri meminta agar DPRK menyampaikan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam paling lambat tanggal 6 Desember 2023, namun hingga batas waktu yang diberikan mendagri Surat itu belum diserahkan dan baru ditandatangani.

“Sikap ketua DPRK Subulussalam yang baru menandatangani surat nomor 170/056 perihal Usulan Calon Penjabat Walikota Subulussalam pada tanggal 6 Desember 2023 menunjukkan bahwa DPRK Subulussalam tidak menghargai surat Mendagri. Seharusnya tanggal 6 Desember itu batas paling lambat itu 6 Desember, tapi suratnya baru diteken pada hari itu,” ungkap Mahasiswa asal Gerakan Mahasiswa Subulusssalam (GMS) Musra Yusuf, Kamis 7 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bayangkan saja, kata Musra, surat Mendagri sudah ditandatangani sejak tanggal 9 November dan disampaikan ke DPRK. Namun, DPRK tak menghargai hal itu dan terlihat ogah untuk merespon dengan dalih masa jabatan Walikota Subulussalam masih sampai 2024. Padahal sesuai aturan yang berlaku saat ini masa Jabatan Walikota Subulussalam itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.

“Secara aturan, Mendagri sudah benar, dan sudah meminta usulan dari DPRK melalui suratnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota. Namun, sepertinya surat itu dianggap sepele oleh ketua DPRK, sehingga hingga batas waktu yang diberikan yakni tanggal 6 Desember 2023 surat usulan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam itu tak kunjung diserahkan langsung ke Mendagri, dan bahkan pada batas waktu terakhir itu baru ketua DPRK mau menandatangani surat itu,” bebernya.

Menurut Yusuf, kendatipun DPRK Subulusssalam tak menggunakan hak yang diberikan mendagri untuk melakukan pengusulan Calon Pj Walikota Subulussalam juga tak masalah. Karena sesuai aturan Mendagri sudah memberikan kesempatan. Karena sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2023, usulan Calon Pj Kepala Daerah tak hanya berasal dari DPRK.

“DPRK Subulussalam ini kesannya seperti katak di bawah tempurung. Berlagak seakan-akan sok hebat dan tak menganggap institusi pusat. Padahal hak mereka untuk menyerahkan nama-nama sebelum tanggal 6 Desember 2023 telah diberikan, waktunya juga sangat panjang tapi kenapa baru tanggal 6 Desember ditandatangani dan belum diserahkan langsung. Sikap DPRK Subulussalam ini seakan-akan menunjukkan jika tanpa rekomendasi usulan mereka Mendagri tak bisa apa-apa, padahal itu salah besar. Sesuai aturan Mendagri bisa tunjuk Pj Kepala Daerah, bahkan jika DPRK tak mau mengusulkan nama. Kenapa sejak awal surat itu sudah ada ketua DPRK justru Acuh tak acuh, ada model komplain lagi, tiba-tiba sudah habis batas waktu baru surat diteken. Perlu diingat DPRK Subulussalam, tugas Mendagri itu satu Indonesia bukan mikirin kehendak ketua DPRK Subulussalam saja, jadi kita orang daerah ini seharusnya berpikir lebih terbuka dan tidak menyia-nyiakan apalagi menganggap remeh kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Berita Terkait

Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh
Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama
Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN
HMI Komisariat FSH UIN Ar-raniry : krisis kepemimpinan yang spirit dan berkualitas
Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri
Setelah Kunjungan Kerja, Duta UEA Solat Bersama Dengan Wagub Aceh di Masjid Raya

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:52 WIB

Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:11 WIB

Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:28 WIB

Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:42 WIB

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:33 WIB

HMI Komisariat FSH UIN Ar-raniry : krisis kepemimpinan yang spirit dan berkualitas

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:01 WIB

Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:53 WIB

Setelah Kunjungan Kerja, Duta UEA Solat Bersama Dengan Wagub Aceh di Masjid Raya

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:55 WIB

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapolres Aceh Tenggara Dimutasi,, Digantkan AKBP. Yulhendri

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:41 WIB