Banda Aceh, 1 April 2024 | Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membacakan Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA pada tanggal 28 Maret 2024 atas nama terdakwa Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi c/q Balai Tgk Chik Ditiro, banda Aceh oleh Ketua Majelis Hakim H. Makaroda Hafat, MH yang didampingi oleh dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin.
Putusan tersebut adalah membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, sehingga Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang putusannya adalah menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M., M.K.M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa adalah pelaku kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan Suaidi Yahya.
Majelis Hakim Tinggi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.868.190.124,00 (enam belas milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jika uang pengganti tersebut tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya Majelis Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Selain hukuman di atas, Majelis Hakim Banding juga menetapkan barang bukti Nomor 472 sampai dengan 503 dirampas untuk negara dan dilelang serta hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti. Barang bukti tersebut antara lain berupa beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lain-lain.
Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dinyatakan di atas telah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024, yang amarnya: 1. menyatakan Terdakwa Hariadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Demikian info yang kami terima dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi. “Mengapa Majelis Hakim pada tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, silakan dibaca pertimbangan-pertimbangan Mejelis Hakim Banding pada Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA”, pungkas Dr Taqwaddin (RED)