Kutacane | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, kembali berhasil meningkatkan Indeks Pelayanan Publik pada tahun 2024.
Dalam hal pelayanan publik. ini ditunjukkan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 659 Tahun 2024 tentang Hasil Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan indeks 4,09 atau kategori A.
Sementara itu bahwa Pj Bupati Aceh Tenggara kutacane, Taufik ST kepada wartawan Selasa (21/1) 2025 mengatakan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2024 sebesar 4,09 berhasil diraih sebagai buah dari upaya Pemkab Aceh Tenggara terus melakukan perbaikan dalam upaya pemberian layanan kepada masyarakat. Khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam unit layanan yang dinilai pada periode April hingga Oktober 2024. Keputusan Menteri PAN RB ini ditandatangani 31 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu,“Alhamdulillah, kita bersyukur bahwa upaya perbaikan, dan peningkatan pelayanan publik di bumi Sepakat Segenap kutacane telah membuahkan hasil berupa peningkatan skor Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2024,” papar Taufik yang merinci peningkatan IPP Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 meningkat bila dibandingkan tahun 2023 sebesar 3,81 (kategori B) dan tahun 2022 sebesar 2,84 (kategori C).
Lebih lanjut bahwa Taufik juga selaku pj Bupati Agara menyebutkan, perolehan IPP tahun 2024 sebesar 4,09 juga menempatkan Kabupaten Aceh Tenggara kutacane pada peringkat keempat di antara 18 kabupaten se-Aceh. Skor IPP Kabupaten Aceh Tenggara kutacane unggul bila dibandingkan Pidie Jaya, Bener Meriah, bahkan Gayo Lues. Peningkatan IPP tahun 2024 turut ditunjang peningkatan IPP Dinas Sosial 4,00, RSUD H Sahudin Kutacane 4,04, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 4,22.pungkasnya.
Selanjutnya terkait menindaklanjuti peningkatan Indeks Pelayanan Publik (IPP), Taufik juga mencanangkan langkah-langkah berupa pemberian apresiasi kepada pimpinan dan pegawai pada unit penyelenggara pelayanan publik, pembinaan, dan pengawasan kepada pimpinan, serta pegawai yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan publik, hingga pelaksanaan koordinasi lintas OPD untuk memperbaiki dan menyempurnakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.ujarnya.
Sementara itu bahwa upaya lain yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Tenggara kutacane dalam meningkatkan pelayanan publik yakni melalui penerapan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan atas akuntabilitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara keseluruhan, tidak semata pada unit kerja penyelenggara pelayanan publik paparnya menutup keterangan nya tersebut itu.(sadikin)