JAKARTA, 8 September 2026 — Pemerintah tengah mematangkan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum operasional bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Aturan ini diproyeksikan memberikan mandat luas kepada koperasi desa untuk mengelola berbagai komoditas strategis, termasuk penyaluran elpiji 3 kilogram, minyak goreng, hingga pupuk bersubsidi, guna memperkuat rantai distribusi di tingkat akar rumput.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa Perpres ini mendesak diterbitkan untuk menertibkan tata kelola kelembagaan, mulai dari pembentukan badan hukum, pembangunan fasilitas fisik seperti gerai dan gudang, hingga mekanisme pembiayaan yang selama ini dinilai masih abu-abu. Pemerintah berdalih langkah ini akan mengeliminasi tumpang tindih regulasi yang kerap terjadi antara kementerian teknis dan aturan di tingkat daerah. Namun, besarnya wewenang yang diberikan kepada KDKMP sebagai offtaker produk masyarakat sekaligus instrumen bantuan pangan pemerintah memicu pertanyaan terkait kesiapan infrastruktur dan integritas pengawasan di lapangan.
Dalam skema pembangunannya, pemerintah menggandeng PT Agrinas Pangan Nusantara untuk menyediakan sarana fisik dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17. Proses ini akan melibatkan verifikasi ketat dari Kementerian Koperasi serta audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum aset tersebut diserahkan sepenuhnya sebagai milik desa. Meski pemerintah mengklaim ini adalah solusi untuk memangkas jalur distribusi yang panjang, tantangan krusial terletak pada bagaimana koperasi desa mampu mengelola manajemen logistik berskala nasional tanpa terjebak dalam praktik inefisiensi atau penyalahgunaan program bantuan yang rawan terjadi di tingkat desa.
Keterlibatan KDKMP dalam distribusi pupuk dan bahan pokok bersubsidi menuntut transparansi total. Tanpa pengawasan yang ketat dan sistem tata kelola yang profesional, ambisi menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa justru berisiko menciptakan oligopoli baru di pedesaan, di mana akses terhadap barang bersubsidi justru terkonsentrasi pada segelintir pengurus koperasi yang memiliki afiliasi politik atau birokrasi tertentu. Publik kini menunggu apakah Perpres ini mampu menjawab kompleksitas logistik nasional atau sekadar menjadi instrumen kebijakan yang sarat dengan birokrasi baru.








































