JAKARTA | Putusan banding atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menuai sorotan tajam. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta. Bahkan, dua di antaranya, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, tak lagi dipecat dari dinas militer.
Majelis hakim secara resmi menerima permohonan banding yang diajukan seluruh terdakwa, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Dalam amarnya, hakim memutuskan membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi, sekaligus mengurangi vonis pidana penjara keduanya.
Sanksi penjara Edi yang sebelumnya tiga tahun dipotong menjadi hanya dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Budhi yang sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan, kini hanya harus menjalani dua tahun penjara. Sementara pencabutan status militer mereka dicoret dari putusan banding.
Putusan banding ini makin memupuk kegelisahan di tengah publik, terutama kalangan pegiat hak asasi manusia. Vonis ringan dan pencoretan pemecatan dinilai memberi sinyal lemah terhadap perlindungan korban serta ancaman nyata bagi aktivis yang kritis terhadap aparat. Keputusan tersebut dipandang melanggengkan impunitas dan menambah catatan suram akuntabilitas institusi militer.
Kasus ini bermula dari aksi brutal penyerangan terhadap Andrie Yunus yang dikenal vokal mengawasi isu pelanggaran HAM di Indonesia. Kini, alih-alih penegakan keadilan, aparat yang terbukti menyerang justru masih bisa bertahan di dalam institusi. Pertanyaan besar kembali dilempar ke arah penegak hukum dan sistem peradilan militer: di mana letak ketegasan negara terhadap kejahatan yang menyasar para pembela hak asasi? (*)








































