Para Pelapor Pastikan Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 11 April 2024 - 18:17 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, yang juga calon DPD RI di Pileg 2024, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, memastikan akan menempuh upaya hukum lain pasca dihentikan penanganan tindak pidana penggelembungan suara DPD oleh sentral Gakkumdu Pidie.

Hal ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini kepada para wartawan di Banda Aceh, Selasa 9 April 2024.

“Ya. Kita selaku pelapor sudah duduk bersama pasca keluarnya keputusan Panwaslih Pidie yang isinya penghentian penanganan tindak pidana kasus yang kami laporkan ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu,” kata Syech Fadhil.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sini kita membahas soal keadilan yang belum terjawab. Kemudian juga besarnya atensi dari masyarakat Aceh yang berharap agar pelaku kecurangan terkait penggelembungan suara DPD di Pidie diproses. Yang ternyata keadilan ini belum mampu diwujudkan oleh Gakkumdu dan Panwaslih Pidie. Jadi dalam pertemuan dengan 8 calon DPD lain selaku pelapor, beberapa waktu lalu, kita akan mencari keadilan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan upaya hukum lainnya,” ujar Syech Fadhil lagi.

Baca Juga :  PANGDAM IM Hadiri Bank Aceh Bhayangkara Run 2024

“Ini bukan soal, siapa pelaku dan sebagainya. Kita berharap kasus penggelembungan suara DPD di Pidie, tak lagi terulang di masa depan. Kasus ini harus menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu agar tak lagi bermain main dengan suara masyarakat.”

“Kalau kasus ini berakhir seperti sekarang, maka kedepan penyelenggara pemilu akan semakin berani menyulap suara masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu akan pupus. Padahal pilkada di depan mata. Mereka yang berani mengkhianati suara masyarakat harus memperoleh tindakan hukum yang sesuai,” ujar senator yang dikenal vokal bersuara selama di Senayan ini lagi.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie resmi menghentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.

Adapun alasannya, karena berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, yang melibatkan jaksa dan kepolisian, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Baca Juga :  Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Lebih dari 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Surat keputusan penghentian kasus tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, pada Kamis 4 April 2023.

Selain itu, pada surat yang sama, Panwaslih juga mengatakan bahwa penanganan kode etik terhadap para PPK di 16 kecamatan diteruskan ke KIP Pidie.

Surat Panwaslih Pidie ini menjadi viral di media sosial Aceh. Ini karena keputusan Panwaslih Pidie dinilai bertentangan harapan masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum terkait penggelembungan suara DPD di Aceh. Tapi kini harapan tersebut pupus.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh 8 calon anggota DPD RI asal Aceh ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu. Protes yang dilayangkan oleh 8 calon DPD RI dalam pleno KIP Aceh berakhir dengan perhitungan ulang.

Kemudian dalam perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie yang berlangsung di asrama haji Banda Aceh, terbukti adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat DPD di Pileg 2023. Sedangkan untuk proses lanjutan untuk penanganan hukum pidana dan etik dilimpahkan ke Panwaslih Pidie hingga memperoleh hasil mengecewakan seperti sekarang.

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPR Aceh Puji Langkah Cepat Pj Gubernur Safrizal Tangani Banjir di Aceh Tenggara
Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:55 WIB

Pemuda Lawe Sigala-Gala Apresiasi Respon Cepat Pj. Bupati Taufik dan Bupati Terpilih Salim Fakhri Bangun Jembatan Billy Bridge

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:55 WIB

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:14 WIB

Pj Bupati Agara Tinjau Proyek Jembatan di Kecamatan Leuser

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:17 WIB

Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementrian Agama RI Ummat Rukun Menuju Indonesia Emas

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:32 WIB

Keberhasilan Pj Bupati Taufik ST M.Si Dalam Membangun Aceh Tenggara

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:40 WIB

Kamtibmas Agara Kondusif, Para Tokoh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Tahun 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:32 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Adakan Rekor Bahas Penanganan Banjir

Berita Terbaru

PIDIE

Pj. Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA – FH Unigha

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:14 WIB