Pakar Hukum Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 00:39 WIB

501,251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Terkait dengan viralnya pemberitaan di puluhan media online terkait tentang menghilangnya sebuah mobil avanza yang menjadi barang bukti kasus penipuan pada Sabtu, 12 Januari 2025 kini mendapatkan tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Sumatera Utara.

Pakar Hukum Pidana Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. pun menanggapi hal tersebut, ia pun meminta supaya Propam untuk melakukan pengecekan ke Polsek Pancur Batu guna mengetahui penyebab hal tersebut.

“Dalam hal ini Propam harus segera turun mengecek ke Polsek Pancur batu untuk dapat mengetahui lebih jelas apa penyebab barang bukti itu sudah berpindah tangan. Propam juga harus mendalami apakah dalam hal ini ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang menangani kasus dugaan penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum yang juga Kriminolog ini juga berharap supaya pelapor tidak dirugikan secara hukum dalam permasalahan yang menimpa dirinya.

“Jika barang bukti itu dititipkan, harus dijelaskan kepada siapa dititipkan dan bagaimana pula prosesnya, agar pelapor tidak dirugikan secara hukum,” ungkap Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H

Diberitakan sebelumnya, Sebuah mobil yang menjadi barang bukti kasus penipuan yang dilaporkan oleh (W) pada bulan Agustus 2024 yang lalu menghilang dari Mapolsek Pancur Batu.

Korban merasa tertitpu karena mobil yang dititipkan pada dirinya merupakan mobil milik orang lain, dirinya pun mengalami kerugian lebih kurang Rp 40.500.000.

“Kejadian tersebut bermula pada sekitar tanggal 12 Maret 2024 yang lalu, dimana ada seorang keluarga saya bernama Zainal yang mendatangi saya dengan membawa seorang laki laki bernama Asmiardi warga Jalan Jalan Besar Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu untuk meminjam uang untuk membeli ubi yang akan dijadikan sebagai opak, awalnya kami menolak karena mengenal kawannya itu, namun Zainal terus memaksa dan bermohon, mereka beruda juga kompak mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan milik Asmiardi, akhrinya W pun memberikan uang sebesar Rp 30.000.000 dan mereka menitipkan mobilnya BK 1533 LAK kepada saya dan peminjaman yang pertama ini dia sudah menebusnya,” tutur pelapor.

Masi Kata Pelapor, yang kedua Zainal dan Asmirdi kembali mendatangi saya pada 8 Mei 2024 dan kembali memina uang uang kepada saya lebih kurang Rp 40.500.000 dan mereka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo sebulan karena sangat perlu untuk membeli ubi yang akan dijadikan opak. Namun mobil tersebut tidak kunjung diambil selama tiga bulan, saya sudah bertanya kepada Zainal namun dia pun tidak mengetahui lagi dimana keberadaan Asmiardi.

“Namun tiba tiba pada sekitar tanggal 5 Agustus 2024 datang sejumlah pria bersama seorang oknum anggota TNI mengaku bertugas di Paldam jajaran Kodam I Bukit Barisan ingin membawa mobil yang tersebut namun kami sempat menolak permintaan mereka. Mengetahui hal tersebut saya merasa tertipu dan melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Pancur Batu serta menyerahkan barang bukti sebuah Mini Bus Toyota Avanza Velos BK 1933 LAK. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menguasi Mobil itu makanya saya langsung menyerah kan mobil tersebut untuk barang bukti laporan penipuan yang merugikan saya, namun belakangan mobil yang saya serahkan sebagai barang bukti atas laporan saya tidak berada lagi di Polsek Pancur Batu,” tuturnya.

Kaposlek Pancur Batu Kompol Krisnat Napitupulu saat di konfirmasi awalnya diduga pura pura tidak tau kalau mobil tersebut sudah di berikan atu sudah di pinjam pakaikan oleh yang mengaku sebagai pemilik mobil.

Namun, Kapolsek juga berjanji akan mengecek hal tersebut. Akan tetapi, melaui WhatApps, Kapolsek menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah di titipkan.

“Kita titip rawatkan bb kepada orang yang patut dan dengan ketentuan, dan itu ada mekanisme nya, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu
Tidak Punya Uang Bayar Kredit, Perempuan di Nagan Raya Ini Nekad Menyekat Mulut Korban Sedang Tidur Untuk Mencuri Perhiasan
Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu
Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul
Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu
Polres Aceh Tenggara Amankan Mobil Pick Up Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:19 WIB

Mendagri dan Bupati Aceh Selatan Siap Bersinergi Demi Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:23 WIB

Yonif 115/ML Kerja Bakti dalam rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:03 WIB

Bupati Aceh Selatan akan Gratiskan Layanan Ambulance untuk Masyarakat, Termasuk Pengantaran Jenazah dari RSYA

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:39 WIB

H. Mirwan MS : Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan PAD adalah Sasaran Utama Kita

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:37 WIB

Pimpin Apel Perdana, H Mirwan Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, Disiplin, Integritas dan Loyalitas

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:36 WIB

Tolak Mobil Dinas, Bupati Aceh Selatan : Ada yang Lebih Perioritas

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:34 WIB

Mualem Komit Wujudkan Izin Pertambangan Rakyat di Aceh Selatan

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:34 WIB

Pimpinan, Anggota Dan Sekretaris DPRK Aceh Selatan Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H. MIRWAN MS,SE,M.Sos – H,BAITAL MUKADIS,SE Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Selatan Masa Jabatan 2025 – 2030

Berita Terbaru

ACEH JAYA

BKPRMI Aceh melantik BKPRMI Aceh Jaya periode 2024-2028

Selasa, 25 Feb 2025 - 23:45 WIB