Pakar Hukum Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 00:39 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Terkait dengan viralnya pemberitaan di puluhan media online terkait tentang menghilangnya sebuah mobil avanza yang menjadi barang bukti kasus penipuan pada Sabtu, 12 Januari 2025 kini mendapatkan tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Sumatera Utara.

Pakar Hukum Pidana Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. pun menanggapi hal tersebut, ia pun meminta supaya Propam untuk melakukan pengecekan ke Polsek Pancur Batu guna mengetahui penyebab hal tersebut.

“Dalam hal ini Propam harus segera turun mengecek ke Polsek Pancur batu untuk dapat mengetahui lebih jelas apa penyebab barang bukti itu sudah berpindah tangan. Propam juga harus mendalami apakah dalam hal ini ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang menangani kasus dugaan penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum yang juga Kriminolog ini juga berharap supaya pelapor tidak dirugikan secara hukum dalam permasalahan yang menimpa dirinya.

“Jika barang bukti itu dititipkan, harus dijelaskan kepada siapa dititipkan dan bagaimana pula prosesnya, agar pelapor tidak dirugikan secara hukum,” ungkap Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H

Diberitakan sebelumnya, Sebuah mobil yang menjadi barang bukti kasus penipuan yang dilaporkan oleh (W) pada bulan Agustus 2024 yang lalu menghilang dari Mapolsek Pancur Batu.

Baca Juga :  Tersangka Oknum Tim Ses Caleg Nagan Raya Kasus Tindak Pidana Pemilu Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Jaksa

Korban merasa tertitpu karena mobil yang dititipkan pada dirinya merupakan mobil milik orang lain, dirinya pun mengalami kerugian lebih kurang Rp 40.500.000.

“Kejadian tersebut bermula pada sekitar tanggal 12 Maret 2024 yang lalu, dimana ada seorang keluarga saya bernama Zainal yang mendatangi saya dengan membawa seorang laki laki bernama Asmiardi warga Jalan Jalan Besar Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu untuk meminjam uang untuk membeli ubi yang akan dijadikan sebagai opak, awalnya kami menolak karena mengenal kawannya itu, namun Zainal terus memaksa dan bermohon, mereka beruda juga kompak mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan milik Asmiardi, akhrinya W pun memberikan uang sebesar Rp 30.000.000 dan mereka menitipkan mobilnya BK 1533 LAK kepada saya dan peminjaman yang pertama ini dia sudah menebusnya,” tutur pelapor.

Masi Kata Pelapor, yang kedua Zainal dan Asmirdi kembali mendatangi saya pada 8 Mei 2024 dan kembali memina uang uang kepada saya lebih kurang Rp 40.500.000 dan mereka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo sebulan karena sangat perlu untuk membeli ubi yang akan dijadikan opak. Namun mobil tersebut tidak kunjung diambil selama tiga bulan, saya sudah bertanya kepada Zainal namun dia pun tidak mengetahui lagi dimana keberadaan Asmiardi.

Baca Juga :  Kasus Anak Anggota DPR, Polisi Diminta Dalami Pasal Pembunuhan Berencana

“Namun tiba tiba pada sekitar tanggal 5 Agustus 2024 datang sejumlah pria bersama seorang oknum anggota TNI mengaku bertugas di Paldam jajaran Kodam I Bukit Barisan ingin membawa mobil yang tersebut namun kami sempat menolak permintaan mereka. Mengetahui hal tersebut saya merasa tertipu dan melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Pancur Batu serta menyerahkan barang bukti sebuah Mini Bus Toyota Avanza Velos BK 1933 LAK. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menguasi Mobil itu makanya saya langsung menyerah kan mobil tersebut untuk barang bukti laporan penipuan yang merugikan saya, namun belakangan mobil yang saya serahkan sebagai barang bukti atas laporan saya tidak berada lagi di Polsek Pancur Batu,” tuturnya.

Kaposlek Pancur Batu Kompol Krisnat Napitupulu saat di konfirmasi awalnya diduga pura pura tidak tau kalau mobil tersebut sudah di berikan atu sudah di pinjam pakaikan oleh yang mengaku sebagai pemilik mobil.

Namun, Kapolsek juga berjanji akan mengecek hal tersebut. Akan tetapi, melaui WhatApps, Kapolsek menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah di titipkan.

“Kita titip rawatkan bb kepada orang yang patut dan dengan ketentuan, dan itu ada mekanisme nya, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Dimintai Uang 25 Juta.Budi Gagal Jadi Kepling
Marak Judi dan Narkoba Serta Aksi Kejahatan, Warga Minta Kapolda Sumut Evaluasi Posisi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Yang Tidak Mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo
Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. Kepala BNN Aceh Kunjungi Yayasan Rumoh Harapan Nagan.
Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres
Lagi, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur
Tim Gabungan Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal Di Nagan Raya.

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝘂𝗻𝗰𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹, 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:43 WIB

Meurah Budiman Ungkap Komitmen Kanwil Aceh Usai Terima Arahan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:04 WIB

Dinilai Ilegal, Presiden Prabowo Diharapkan Tidak Hadir di HPN 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 01:44 WIB

PW FRN Counter Polri: Hari Ibu, Momentum Mengingat Perjuangan dan Kasih Sayang Tanpa Batas

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:41 WIB

JK Pimpin Kembali PMI Pusat Periode 2024 – 2029. Ini Penjelasannya Kemenkum

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:29 WIB

JK Pimpin Kembali PMI Pusat Periode 2024 – 2029. Ini Penjelasannya Kemenkum

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan.

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:27 WIB

Dek Fadh Silaturahmi dengan Bos Blue Bird, Bahas Peluang Investasi Multisektor di Aceh

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dimintai Uang 25 Juta.Budi Gagal Jadi Kepling

Senin, 13 Jan 2025 - 01:22 WIB