slot preparation.lsrs.lu

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 20:08 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Siaran Pers

17/SP/IX/BH/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senin, 7 September 2026

*Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU*

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (JM/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!
Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru