JAKARTA | Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi (MBG) kembali memicu keprihatinan mendalam setelah angka korban dilaporkan melonjak hingga lebih dari 51.000 orang di berbagai wilayah Indonesia per awal September 2026. Angka tersebut mencerminkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang dianggap sebagai kegagalan sistemik dalam tata kelola program dan lemahnya penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan yang membahayakan nyawa anak-anak.
Dalam diskusi mendalam yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis, 10 September 2026, Mahfud MD menegaskan bahwa program ini membutuhkan perombakan total. Ia menyoroti bahwa keterikatan pemerintah pada puluhan ribu kontrak yang ada saat ini justru menjadi hambatan utama dalam melakukan perbaikan. Mahfud mendesak agar pemerintah berani mengambil risiko untuk memutus kontrak-kontrak tersebut, membayar kompensasi yang diperlukan, dan beralih ke sistem penyediaan makanan berbasis desa yang melibatkan koperasi lokal dan dapur sekolah agar kualitas makanan lebih terjamin serta pengawasan lebih mudah dilakukan.
Selain persoalan kesehatan masyarakat, mantan Menko Polhukam ini juga menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang dijanjikan akan diselesaikan pada akhir 2026. Mahfud menekankan bahwa substansi terpenting dari regulasi tersebut adalah poin mengenai kekayaan yang tidak dapat dijelaskan atau illicit enrichment. Menurutnya, hukum tidak boleh menunggu aparat penegak hukum menjadi sempurna untuk disahkan, melainkan harus segera diundangkan sebagai instrumen untuk membersihkan praktik korupsi melalui mekanisme hukum acara perdata yang bersifat non-conviction based.
Di sisi lain, Mahfud turut menanggapi isu mengenai bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret sejumlah nama petinggi kejaksaan. Ia menilai jika kebocoran tersebut benar adanya, maka hal itu merupakan bencana bagi penegakan hukum di tanah air. Mahfud mendorong transparansi dan langkah berani dari Presiden untuk membenahi koordinasi antara lembaga penegak hukum, sembari memastikan pihak-pihak yang disebut dalam BAP tersebut diproses secara adil tanpa adanya konflik kepentingan yang menghambat proses penyidikan. (*)








































