HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Ketika Kadis DLHK Aceh diduga “Bermain Cinta” dengan Pelanggaran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 14:06 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.
Analis Kebijakan Publik

Sudah lebih dari satu tahun dinamika dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban lingkungan oleh sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues bergulir. Namun, publik masih mempertanyakan satu hal mendasar: sejauh mana ketegasan Pemerintah Aceh, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, benar-benar dijalankan di lapangan?

Pertanyaan ini bukan muncul tanpa dasar. Dokumen resmi Pemerintah Aceh menunjukkan adanya temuan pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan pengolahan getah pinus, di antaranya PT Hopson Aceh Industri (HAI) dan beberapa Perusahaan lainnya di Kabupaten Gayo Lues yang melakukan pelanggaran persis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15412 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Hopson Aceh Industri, misalnya, disebutkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya perusahaan disebut masih beroperasi, belum memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu sesuai kewenangan, belum memenuhi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, tidak memiliki sejumlah persetujuan teknis dan kelayakan operasional lingkungan, serta belum melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah sebagaimana dipersyaratkan.

Lebih jauh, surat tersebut secara tegas memperingatkan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan penghentian operasional, akan dilakukan proses pemberatan sanksi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga terlihat pada surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15414 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Pinus Makmur Indonesia. Dokumen tersebut mencatat sejumlah temuan, antara lain belum terpenuhinya SLO IPAL, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, Rintek penyimpanan limbah B3, ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi eksisting, hingga aktivitas penerimaan/pembelian bahan baku getah pinus yang disebut masih berlangsung.

Bahkan, dalam surat tersebut Pemerintah Aceh kembali menegaskan bahwa apabila penghentian sementara operasional dan pemenuhan ketentuan perizinan tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan menghadapi pemberatan sanksi dan penegakan hukum.

Lalu pertanyaannya: di mana ketegasan itu sekarang?

Jika benar setelah surat penghentian dan sanksi administratif diterbitkan masih terdapat aktivitas operasional perusahaan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kepatuhan perusahaan. Ini telah menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan kebijakan Pemerintah Aceh.

Maka publik berhak bertanya kepada Kepala DLHK Aceh: apakah sanksi administratif hanya berhenti sebagai dokumen, plang, dan surat peringatan?

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Ketegasan pemerintah harus berlaku kepada seluruh pelaku usaha tanpa memandang besar-kecilnya investasi.

Kita tentu tidak ingin lemahnya pengawasan justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi Aceh. Investor yang patuh membutuhkan kepastian, sementara perusahaan yang melanggar membutuhkan ketegasan.

Karena itu, evaluasi terhadap kinerja DLHK Aceh menjadi penting. Bukan untuk mematikan investasi, tetapi memastikan investasi berjalan dalam koridor hukum, lingkungan hidup terlindungi, dan kewibawaan Pemerintah Aceh tidak berhenti pada tanda tangan di atas kertas.

Jangan sampai pemerintah begitu tegas menerbitkan sanksi, tetapi begitu lunak ketika sanksi tersebut harus ditegakkan.

Berita Terkait

Sinergi Panitia, Pemerintah dan Aparat Keamanan Jadi Kunci Sukses Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi II
PETI Kerinci Masuk Fase Mengkhawatirkan, TNKS Terancam dan Negara Ditantang Bertindak Tegas
Endatoe Foundation Gelar Webinar “Career Abroad”: Buka Jalan Pemuda-Pemudi Aceh Menjadi Tenaga Medis di Jerman
Jembatan Putus dan Kabar Bendungan Alami, Warga Reje Payung Mengungsi ke Tiga Desa
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
PW Huda Gayo Lues Provinsi Aceh Lakukan Muswil Ke-ll dan Pemilihan Ketua  Priode 2026-2031
PWI Nagan Raya Minta Bupati Tegaskan OPD Terbuka Berkomunikasi dengan Media

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru