KUTACANE | Tingkah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Aceh Tenggara yang terekam makan es krim saat jam kerja mengundang reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara. Video berdurasi singkat yang merekam aksi mereka viral di media sosial dan menuai kecaman masyarakat.
Atas viralnya video tersebut, Pemkab Aceh Tenggara langsung menggelar rapat mendadak pada Kamis (3/9/2026) untuk membahas penegakan disiplin ASN. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Yusrizal, yang juga Ketua Tim Penegakan Disiplin ASN, bersama Kepala BKPSDM Abdul Syafarudin, Kepala Dinas Kesehatan Rosita Astuti, serta seluruh Kepala Puskesmas se-kabupaten.
Sekda Yusrizal menyoroti perilaku oknum ASN tersebut sebagai tindakan tidak terpuji yang mencoreng nama pemerintah daerah. Menurutnya, ASN yang menggunakan pakaian dinas saat jam kerja memiliki tanggung jawab moral dan hukum menjaga profesionalisme serta etika, bukan justru melakukan aktivitas tidak penting di tempat umum.
“Setiap langkah ASN di ruang publik, apalagi saat memakai seragam, itu membawa nama baik pemerintah. Tindakan yang tidak pantas berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat,” tegas Yusrizal.
Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin kasus ini hanya berhenti di video viral. Proses investigasi hingga sanksi akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Kepala Dinas Kesehatan diperintahkan untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pembinaan secara menyeluruh.
Tidak hanya ASN yang terekam, seluruh Kepala Puskesmas juga diingatkan agar memperkuat pengawasan dan disiplin di masing-masing unit kerja. “Jangan ulangi kesalahan serupa. Pelayanan publik harus jadi prioritas utama, bukan justru main-main saat jam dinas,” ujar Yusrizal menegaskan.
Selain sanksi, pemerintah daerah juga mendorong seluruh ASN menanamkan kembali nilai-nilai integritas, etika, serta dedikasi sebagai abdi negara. Yusrizal menggarisbawahi, jika etika dilanggar, citra Pemkab dipertaruhkan.
Hingga berita ini ditulis, proses verifikasi dan klarifikasi oleh dinas terkait masih berlangsung. Pemkab Aceh Tenggara memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin ASN di lingkungan pemerintahan. (RED)








































