Irwan Djohan Suka Langgar Aturan, Kini Spanduk Dipasang Tidak Sesuai Aturan

HW

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024 - 22:25 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

baranewsaceh.co Banda Aceh – Irwan Djohan memasang spanduk di pinggiran jalan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan BAB VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, disebutkan bahwa memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang di atas jalan jelas dilarang.

Poin F , Memasang Tiang penyangga umbul-umbul menempel dan di paku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan salah satu larangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Forum Aceh Bersatu Saiful, menegaskan bahwa tindakan Irwan Djohan jelas melanggar peraturan. “Kami meminta kepada Satpol PP Banda Aceh agar segera menertibkan spanduk tersebut. Ini merupakan bentuk pelanggaran yang nyata,” tegasnya kepada media Kamis 4 Juli 2024

Saiful juga menambahkan bahwa memasang spanduk seharusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Ada tempat-tempat yang sudah dibolehkan oleh pemerintah untuk memasang spanduk. Jangan asal-asalan memasangnya sesuka hati,” tambahnya.

Menurut Saiful, tindakan tim Irwan Djohan yang memasang spanduk demi pencitraan dengan cara menabrak aturan sangat disayangkan. “Kami mengecam tindakan tim Irwan Djohan yang memasang spanduk secara sembarangan hanya untuk pencitraan. Ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  HIMATARA UINAR Membangun Gebrakan : Untuk Prestasi Mahasiswa HTN UIN Ar-Raniry

Saiful menegaskan pentingnya menjaga keindahan Kota Banda Aceh dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya oleh walikota. “Kami ingin keindahan Kota Banda Aceh terjaga dengan baik sesuai dengan aturan pemerintah. Walikota sudah menetapkan aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.

Satpol PP Banda Aceh diharapkan segera bertindak untuk menertibkan spanduk yang melanggar aturan tersebut. “Kami mendesak Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas. Ini demi menjaga ketertiban dan keindahan kota,” uungkap Saiful

Selain itu, Saiful mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap calon pemimpin yang tidak mematuhi aturan. “Masyarakat harus lebih kritis dan tidak memilih pemimpin yang suka melanggar aturan. Kita butuh pemimpin yang bisa memberikan contoh baik dalam mematuhi peraturan,” imbuhnya.

Selain kasus spanduk, Irwan Djohan saat ini juga menjadi sorotan media terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan anggaran mencapai Rp 178 miliar serta proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 1,2 triliun. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas Irwan Djohan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong

Dalam pemberitaan beberapa media, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa Antikorupsi Aceh, melalui perwakilannya Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dugaan keterlibatan Irwan Djohan sampai tuntas. “Kami tidak ingin ada pejabat yang lolos dari jeratan hukum jika memang terbukti bersalah,” tegas Mahmud.

Tidak hanya itu, tim Irwan Djohan juga diduga telah menyebarkan survei bodong. Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GMPK) mengungkapkan bahwa selebaran hasil survei mengatasnamakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang memposisikan Irwan Djohan sebagai calon terkuat Pilwalko Banda Aceh ternyata palsu.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, membantah bahwa produk tersebut adalah milik mereka. “Kami tidak pernah merilis survei yang menyatakan Irwan Djohan sebagai calon terkuat Pilwalko Banda Aceh,” jelas Djayadi.

Dengan berbagai pelanggaran dan dugaan korupsi yang melibatkan Irwan Djohan, publik semakin meragukan kapabilitas dan integritasnya sebagai calon pemimpin.

“Kami berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Irwan Djohan. Ini adalah ujian bagi penegakan hukum dan keadilan di Masyarakat,” tutup Saiful.

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPR Aceh Puji Langkah Cepat Pj Gubernur Safrizal Tangani Banjir di Aceh Tenggara
Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:02 WIB

Pj Bupati Taufik dan Bupati Terpilih Salim Fakhri Apresiasi Cepat Tanggap Pj Gubernur Aceh dan Kadis PUPR

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:55 WIB

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:17 WIB

Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementrian Agama RI Ummat Rukun Menuju Indonesia Emas

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:32 WIB

Keberhasilan Pj Bupati Taufik ST M.Si Dalam Membangun Aceh Tenggara

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:40 WIB

Kamtibmas Agara Kondusif, Para Tokoh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Tahun 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:32 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Adakan Rekor Bahas Penanganan Banjir

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tim Safihi Gayo peduli Terhadap Musibah banjir di Suka Makmur kecamatan Semadam

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:55 WIB