JAKARTA, 10 September 2026 – Persoalan klasik mengenai tata kelola keuangan daerah kembali mencuat ke permukaan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena kelebihan likuiditas yang mengendap di kas pemerintah daerah. Secara konsisten setiap akhir tahun, terdapat sekitar Rp100 triliun dana pemerintah daerah yang tidak terserap dan hanya terparkir di perbankan, sebuah potret ketidakefisienan birokrasi dalam mengeksekusi program pembangunan.
Kritik tajam dilayangkan pemerintah pusat lantaran di saat dana ratusan triliun tersebut justru ‘tidur’ di perbankan, sejumlah daerah justru bersikeras mencari pembiayaan luar melalui penerbitan obligasi. Salah satu sorotan tertuju pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tetap bersikukuh untuk menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun demi membiayai kebutuhan pembangunan kota. Purbaya menegaskan bahwa seharusnya pemerintah daerah memaksimalkan dana yang telah tersedia di kas daerah sebelum memutuskan untuk menambah beban utang baru. Langkah berutang, menurut pemerintah pusat, idealnya menjadi opsi terakhir dan harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra agar tidak menjadi bumerang bagi keuangan negara di masa depan.
Ketegangan kebijakan ini berpangkal pada risiko moral dan tata kelola. Purbaya secara tegas mengingatkan bahwa pengelolaan dana hasil obligasi yang tidak transparan dan tidak akuntabel berpotensi memicu celah tindak pidana korupsi atau fraud. Ia bahkan berkaca pada preseden buruk di beberapa negara Amerika Latin, di mana keleluasaan pemerintah daerah dalam menerbitkan surat utang justru berujung pada kegagalan kolektif yang akhirnya memaksa pemerintah pusat untuk menanggung beban penyelamatan.
Menanggapi masukan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap tidak bergeming. Pihaknya menyatakan bahwa kebutuhan pembangunan Jakarta bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda, sehingga penerbitan obligasi tersebut tetap menjadi prioritas strategis pemerintah provinsi. Perdebatan ini kini memicu pertanyaan publik yang lebih fundamental: sejauh mana urgensi utang daerah di saat serapan anggaran di seluruh Indonesia masih tergolong rendah? Konflik kepentingan antara ambisi pembangunan daerah dan kedisiplinan fiskal nasional kini menjadi ujian berat bagi manajemen keuangan publik di Indonesia. (*)








































