Gasak Uang Indomaret, AR di Tangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 - 18:59 WIB

50992 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Indomaret di Wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Senin (18/12/2023).

Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Supervisor toko salah satu Indomaret yang berada di Desa Kutelintang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 19:30 Wib pelapor selaku supervisor pada toko Indomaret yang berada di Desa Kutelintang melakukan pengecekan (so berangkas) terhadap keuangan toko Indomaret tersebut, dari hasil so brangkas pelapor menemukan data penggunaan uang yang tidak wajar atau janggal sebanyak 66.428.019,- (enam puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan belas Rupiah), selanjutnya pelapor segera menghubungi pelaku selaku kepala toko Indomaret tersebut, kemudian pelapor mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, jelas Kasatreskrim.

Kronologi penangkapan pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Personel Piket Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan Uang milik Toko Indomaret tersebut a.n. AR, 30, Karyawan Swasta, Alue Punti, Rantau Selamat, Aceh Timur, berawal dari laporan supervisor kemudian diamankan 1 (satu) Unit HP Merk Nokia miliknya beserta exemplar dokumen rekapan indomaret kemudian pelaku langsung di amankan di Polres Gayo Lues, ujar M. Abidinsyah.

Terhadap Pelaku Penggelapan Uang dapat disangkakan melanggar Pasal 488 Ayat 1 KUHP diancam dengan Pidana Penjara paling lama lima Tahun, tutup Kasatreakrim. (tris)

Berita Terkait

Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Warga Tinjau Irigasi
Sekda Gayo Lues Buka Rakor Penyusunan RPJMK tahun 2025-2029
Pemkab Gayo Lues Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan
Tarawih Perdana Ramadhan 1446 H, Jamaah Padati Masjid Agung Ash Shalihin Blangkejeren
Komsos Dengan kepala Desa Babinsa ajak jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers
PGRI Kunjungi dan Berikan Donasi Kepada Warga Desa Rejepudung yang Mengalami Musibah Kebakaran

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:31 WIB

Propam Polda Aceh Bagikan Ratusan Takjil Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:38 WIB

Kunjungi UIN dan USK, Wagub Aceh: Pemerintah Aceh Akan Utamakan Pendidikan

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mualem – Dek Fadh Siap Jadikan Aceh Sebagai Negeri ” Baldatun Thaibatur Warabburghafur “

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:40 WIB

Hasil Raker Tahun 2025 YARA Serahkan Rekomendasi Ke Pemerintah Aceh

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:07 WIB

Wagub Aceh Kunjungi Pasar Ramadhan Cemerleng Kota Banda Aceh, Ini Pesan Wagub Kepada Pelaku Usaha

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:31 WIB

Bangun Citra Positif Polri, Propam Polda Aceh Berbagi 200 Takjil Ke Masyarakat

Senin, 3 Maret 2025 - 22:36 WIB

Serah Terima Jabatan: Alwan Samri Berikan Mandat kepada Ahmad Farhan Ridwan sebagai PJ. Ketua MPM USM

Senin, 3 Maret 2025 - 21:15 WIB

Propam Polda Aceh Bagikan Takjil untuk Pemulung dan Pengendara, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

ACEH BARAT

YARA Duga Banyak WNA Bervisa Wisata Namun Malah Bekerja

Kamis, 6 Mar 2025 - 23:44 WIB