Jakarta – Garuda Indonesia mulai Selasa (1/9/2026) resmi mengubah kebijakan bagasi tercatat untuk seluruh rute penerbangan. Jika sebelumnya penumpang dapat menggabungkan berat beberapa koper dalam satu jatah bagasi, kini maskapai penerbangan milik negara itu menerapkan sistem berdasarkan jumlah koper (piece concept). Kebijakan ini dinilai rawan mengurangi kenyamanan sekaligus berpotensi merugikan konsumen.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, menyebut perubahan aturan tersebut membuat penumpang Kelas Ekonomi hanya bisa membawa satu koli bagasi dengan berat maksimal 23 kilogram. Jumlah tersebut memang meningkat tiga kilogram dari aturan lama. Namun, penumpang tidak lagi dapat membawa lebih dari satu koper tanpa membayar biaya tambahan.
Alvin mencontohkan, jika penumpang membawa dua koper masing-masing berbobot 11 kilogram dan sembilan kilogram, maka koper kedua—meski beratnya masih di bawah batas maksimum—sudah harus dikenai biaya tambahan. Hingga saat ini, Garuda Indonesia belum mengumumkan secara resmi cara perhitungan maupun besaran biaya untuk ekstra koli yang harus dibayar penumpang.
Menurut keterangan di situs resmi Garuda Indonesia, biaya kelebihan bagasi Kelas Ekonomi untuk rute domestik ditetapkan sebesar Rp 250.000 per koli berukuran 23–32 kilogram. Sementara itu, layanan prepaid baggage atau pembelian tambahan bagasi melalui pemesanan awal ditawarkan seharga Rp 500.000 untuk maksimal empat koli ekstra. Jika kelebihan bagasi baru diketahui dan dibeli di bandara, penumpang harus membayar antara Rp 499.998 hingga Rp 500.000 per koli tambahan.
Penerapan aturan ini menuai kekhawatiran di kalangan pengguna jasa penerbangan di Indonesia. Alvin Lie menegaskan, kebiasaan masyarakat yang sering bepergian dengan membawa beberapa dus atau boks oleh-oleh bisa terganggu oleh pengetatan aturan ini. Ia menilai, perubahan kebijakan ini dapat mendorong penumpang untuk beralih ke maskapai lain yang masih memperbolehkan penggabungan berat koper.
Dari sisi regulasi, Alvin mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, serta PM 35, mewajibkan maskapai pelayanan penuh seperti Garuda Indonesia memberikan hak bagasi minimal 20 kilogram per penumpang tanpa memperhitungkan jumlah koper. Kebijakan baru ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.
Alvin juga menyoroti potensi maskapai lain mengikuti langkah Garuda Indonesia untuk mendapat pemasukan tambahan dari biaya kelebihan bagasi. Ia menekankan perlunya maskapai tetap mematuhi peraturan yang berlaku agar hak penumpang tetap terlindungi dan persaingan bisnis di industri penerbangan berjalan secara sehat.
Dengan kebijakan baru ini, keberlanjutan kenyamanan pengguna jasa penerbangan dan kepatuhan maskapai terhadap regulasi nasional menjadi sorotan penting di tengah dinamika industri penerbangan yang semakin kompetitif. (*)








































