SEMARANG, 19 September 2026 — Praktik dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Semarang menjadi sorotan publik setelah beredarnya rekaman video viral yang melibatkan oknum internal di instansi terkait. Kasus ini mencuat menyusul pengakuan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental dan PlayStation yang mengeklaim bahwa kartu identitas palsu miliknya diperoleh melalui jalur belakang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang.
Dalam pengakuannya yang terekam dalam video di media sosial, terduga pelaku menyebut bahwa proses pembuatan dokumen ilegal tersebut melibatkan seseorang bernama Alex yang kemudian menghubungkannya dengan oknum pegawai Dispendukcapil berinisial Rudi. Modus pemalsuan ini terdeteksi ketika kartu identitas yang digunakan pelaku tidak terbaca secara valid saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi Near Field Communication (NFC). Hasil verifikasi digital menunjukkan perbedaan mencolok pada data, alamat, serta foto yang tercantum di dalam chip kartu dibandingkan dengan informasi yang tertera pada fisik kartu.
Menanggapi tuduhan serius yang menyeret instansi tersebut, pihak Dispendukcapil Kota Semarang secara tegas membantah keterlibatan pegawainya. Berdasarkan penelusuran internal, pihak dinas memastikan bahwa nama yang disebut oleh terduga pelaku tidak tercatat dalam daftar kepegawaian resmi mereka. Pihak Dispendukcapil menegaskan bahwa layanan penerbitan e-KTP di instansi mereka bersifat gratis dan dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat. Untuk kasus kehilangan KTP, pemohon wajib melampirkan bukti lapor dari pihak kepolisian dan pengambilan kartu harus dilakukan secara langsung oleh pemilik yang bersangkutan tanpa bisa diwakilkan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa pembuatan dokumen kependudukan melalui jalur tidak resmi yang marak ditawarkan oleh oknum dengan niat jahat. Fenomena ini disinyalir merupakan upaya oknum masyarakat untuk memfasilitasi tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan hanya menggunakan jalur layanan kependudukan resmi untuk menghindari keterlibatan dalam praktik pemalsuan dokumen negara yang memiliki konsekuensi hukum serius. (*)









































