JAKARTA, 12 September 2026 – Anggota Komisi VII DPR RI, Mohammad Toha, melontarkan kritik tajam terhadap fenomena masifnya peredaran kendaraan listrik di Indonesia yang dinilai belum disertai dengan perlindungan memadai bagi konsumen. Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026), Toha menyoroti adanya indikasi pembohongan publik yang dilakukan oleh para penjual mobil listrik akibat kurangnya standarisasi dan pengawasan ketat dari pemerintah.
Kekhawatiran Toha berpijak pada minimnya literasi masyarakat mengenai spesifikasi teknis baterai, yang menjadi jantung dari kendaraan listrik. Menurutnya, banyak produsen maupun importir yang memasukkan berbagai model kendaraan tanpa memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada pembeli, sehingga konsumen terjebak dalam ketidaktahuan. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya sistem pengawasan pasar (market surveillance) yang mumpuni untuk menjamin bahwa produk yang beredar telah melalui pengujian keamanan yang ketat.
Menanggapi hal tersebut, Profesor dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus pendiri National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, mengamini bahwa Indonesia saat ini memang masih terjebak pada pola impor murni tanpa adanya mekanisme penyaringan kualitas yang kuat. Evvy mengungkapkan bahwa di lapangan, tidak sedikit baterai kendaraan listrik yang diuji tidak memenuhi kapasitas siklus yang dijanjikan, namun tetap dipaksakan untuk dijual secara bebas di pasar domestik.
Selain persoalan teknis dan kualitas, rapat tersebut juga menyoroti kerentanan Indonesia dalam menghadapi ancaman limbah baterai di masa depan. Hingga saat ini, pemerintah dinilai belum memiliki lembaga atau perusahaan daur ulang yang memadai untuk menangani ribuan ton limbah baterai kendaraan listrik yang diprediksi akan menumpuk dalam tiga hingga lima tahun mendatang. Limbah ini berpotensi menjadi sampah berbahaya jika tidak dikelola dengan sistem yang terstandarisasi sejak dini.
Lebih jauh, perdebatan dalam ruang rapat juga menyinggung ketiadaan laboratorium pengujian khusus untuk kendaraan roda empat yang beredar di Indonesia. Meskipun standarisasi internasional menjadi acuan, Toha menekankan bahwa tanpa laboratorium pengujian nasional yang tersertifikasi, pemerintah akan kesulitan melakukan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang abai terhadap aspek keselamatan. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam memetakan infrastruktur pengujian dan kejelasan regulasi pengawasan agar insentif yang diberikan pemerintah tidak justru membebani konsumen dengan produk yang tidak terjamin keamanannya. (*)








































